JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengingatkan proses pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pilpres 2024 mesti independen dan imparsial.
"Status kesehatan (capres-cawapres) harus dinyatakan oleh tim medis profesional dan imparsial (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi dan khusus, dengan anggota dari para dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi di lingkungan profesinya,” kata Mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres-Cawapres dalam Pilpres 2014 Zubairi Djoerban dilansir ANTARA, Jumat, 20 Oktober.
Zubairi menjelaskan Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara pilihan yang memiliki tanggung jawab besar sehingga memerlukan status kesehatan tertentu (jasmani dan rohani) agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya demi kepentingan negara.
"Jika pada capres atau cawapres tidak ditemukan ketidakmampuan, maka akan dinyatakan tidak ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden," ucap dia.
Jika pada capres atau cawapres ditemukan salah satu ketidakmampuan dalam pemeriksaan kesehatan, maka akan dinyatakan memiliki faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
PB IDI menegaskan penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan dengan protokol sesuai standar profesi kedokteran. Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari tim penilaian kesehatan yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dijadikan bahan pertimbangan.
Ketua Umum PB IDI, Moh. Adib Khumaidi menyampaikan pihaknya selalu menjadi mitra strategis KPU untuk membantu penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon dalam pemilihan presiden.
"Sejak usai reformasi, yakni pemilihan umum tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, PB IDI selalu terlibat dalam pemeriksaan kesehatan capres-cawapres dimana tim pemeriksa dibentuk dari para dokter spesialis yang ditunjuk oleh perhimpunannya," ujar Adib.
Adapun pemeriksaan kesehatan tersebut menggunakan panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal capres-cawapres yang disusun oleh PB IDI yang telah memiliki hak cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor 000499341.
Dalam panduan teknis tersebut, disampaikan bahwa penilaian kesehatan capres-cawapres bertujuan untuk menilai kesehatan para bakal calon sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pemeriksaan kesehatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip yang memenuhi persyaratan objektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti.
"Status kesehatan yang dibutuhkan oleh pengemban jabatan presiden dan wakil presiden tidak harus bebas dari penyakit atau kecacatan, melainkan setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna, dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan," kata Adib.
BACA JUGA:
Selain itu, capres-cawapres juga harus memiliki kesehatan jiwa sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, analisis, membuat keputusan, dan mengkomunikasikannya untuk kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, KPU menjadwalkan pasangan bakal capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada akhir pekan ini, yaitu 21-22 Oktober 2023 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai pendaftaran capres-cawapres di kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/10).
"Berdasarkan pembicaraan rapat antara KPU dengan tim pemeriksa kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, bagi bakal pasangan calon yang didaftarkan pada kesempatan pertama itu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023," ujar Hasyim.*