JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang menjadi peserta Pilpres 2024 berbeda dengan pemeriksaan kesehatan biasa atau semacam medical checkup.
Oleh karena itu, sejak Pilpres 2004, IDI selalu menjadi mitra KPU untuk membantu menilai dan melakukan tes kesehatan bakal capres dan cawapres.
Namun, pada Pilpres 2024, KPU belum menjalin kerja sama dengan IDI sebagai mitra untuk melakukan tes kesehatan terhadap bakal capres dan cawapres.
“Sejauh ini PB IDI belum mendapat undangan dari KPU untuk ikut terlibat dalam tes kesehatan bakal capres dan cawapres,” kata Ketua Umum PB IDI, Mohammed Adib Khumaidi dalam keterangan Rabu, 18 Oktober.
Berdasarkan pengalaman dua kali menjadi mitra KPU untuk menilai kesehatan bakal capres dan cawapres, yakni Pilpres 2004 dan 2009, IDI menerbitkan
“Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia” pada Pilpres 2014. Panduan tersebut selanjutnya digunakan pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019, bahkan telah dipatenkan di Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
“Apabila IDI tidak diajak bekerja sama oleh KPU, panduan atau parameter mana yang akan dipakai untuk memeriksa kesehatan rohani dan jasmani bakal capres dan cawapres dalam Pilpres 2024?” tanya Adib Khumaidi.
Senada dengannya, Wakil Ketua Umum Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (Hifdi) Prasetyo W Buwono menyatakan penilaian dan pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres bukan pemeriksaan kesehatan biasa atau sekadar medical checkup sebagaimana untuk mendapat surat keterangan sehat saat ingin melamar pekerjaan.
Penilaian dan pemeriksaan tersebut bukan pula surat keterangan sehat dari rumah sakit atau praktik dokter bagi pasien yang selesai dirawat di rumah sakit dan dibolehkah untuk kembali bekerja.
Menurutnya, Pilpres 2024 atau Pilkada Serentak 2024 merupakan peristiwa politik kenegaraan yang bermuara pada terpilihnya pemimpin nasional dan para kepala daerah yang akan menjalankan roda pemerintahan ke depan. Oleh karena itu, organisasi profesi kesehatan seharusnya dilibatkan untuk menilai kemampuan rohani dan jasmmani bakal capres dan cawapres, serta calon kepala daerah dan wakilnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Ketua Umum Hifdi yang juga Ketua Umum PB IDI periode 2012-2015, Zaenal Abidin mengatakan aspek independensi dan imparsialitas harus menjadi perhatian KPU terkait penilaian dan pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres.
“Banyak kalangan menilai Pilpres 2024 akan berlangsung panas mengingat ada isu ketidaknetralan. Dengan menggandeng organisasi profesi kesehatan dalam pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres, KPU bisa menetralisasi isu tersebut. Dengan menggandeng organisasi profesi, seperti PB IDI, organisasi profesilah yang nanti akan memilih para tenaga/profesi kesehatan, seperti dokter, psikolog, dan perawat yang akan menjadi tim pemeriksaan kesehatan dalam Pilpres 2024,” ujarnya.