Bagikan:

YOGYAKARTA - Terkonfirmasi bahwa nantinya proses pendaftaran bakal capres dan cawapres bakal diselenggarakan di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Oktober-25 Oktober 2023. Hal itu karena surat keterangan sehat jadi salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi para capres-cawapres. Lantas seperti apa tes kesehatan wajib capres cawapres 2024 nanti?

Komisi Pemilihan Umum alias KPU menunjuk RSPAD Gatot Soebroto di Jalan Kwini No 1, Senen, Jakarta Pusat, selaku tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden serta wakil presiden.

Ketua Divisi Teknis Komisi KPU, Idham Holik, berkata partai koalisi yang mengusung bakal calon wajib penuhi syarat persyaratan yang mau mendaftarkan pasangan capres-cawapres. Mereka wajib memasukkan surat pemberitahuan pendaftaran maksimal satu hari saat sebelum mendaftar.

Pada hari registrasi, bakal calon pula wajib bawa surat keterangan sehat. Berikutnya, satu hari sehabis mendaftar mereka diarahkan melaksanakan uji kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk KPU.

Mengecek Sistem Ketahanan Tubuh

Pengecekan kesehatan dicoba buat meyakinkan apakah kesehatan bakal calon betul-betul sanggup melaksanakan tugasnya sepanjang 5 tahun selaku presiden serta wakil presiden.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum ataupun KPU RI Hasyim Asyari, peninjauan kesehatan itu merujuk pada Pemilihan Umum 2019. Dari pengecekan itu dokter bakal merumuskan sistem organ badan apa saja yang bakal diperiksa, dan mengecek sistem ketahanan badan bakal calon.

Apa saja tes kesehatan yang wajib untuk para capres serta cawapres?

Regu dokter tersebut bakal mengecek kesehatan jasmani serta rohani dan bebas narkoba. Sehabis pengecekan keadaan badan pasangan calon, hasil pengecekan itu bakal diserahkan langsung kepada KPU. Pesan ini bakal dibawa di saat bakal calon mendaftar di KPU.

Merangkum berbagai sumber, tes kesehatan untuk capres-cawapres serupa dengan pengecekan kesehatan umum (medical check-up). Hanya saja, sebagian komponen pengecekan dilakukan lebih detail serta mendalam sehingga memerlukan waktu paling tidak 8 jam.

Panduan teknis pengecekan serta penilaian kemampuan jasmani calon Presiden serta Wakil Presiden sudah diatur dalam SK KPU Nomor. 1004/PL.02-2-Kpt/06/KPU/VIII/2018. Berikut ini yakni 16 tipe pemeriksaan yang wajib dilalui oleh tiap pasangan calon beserta lamanya pemeriksaan yang dilakukan:

Daftar Tes Kesehatan Wajib Capres Cawapres 2024

- MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory

- Penyakit dalam 

- Bedah 

- Neurologi 

 Kandungan (ginekologi), bagi calon Presiden dan Wakil Presiden perempuan 

- Wawancara Psikiatri berupa MINI ICD-10, DIP, dan MMI 

- Mata 

- THT-KL dan Audiometri nada murni

- Jantung dan pembuluh darah, yaitu Elektrokardiogram dan treadmill

- Echokardiografi 

- Paru, yaitu spirometri dan tes lain 

- Radiologi toraks 

- MRI (Magnetic Resonance Imaging) kepala 

- Pengambilan sampel laboratorium 

- USG transvaginal 

- Pemeriksaan penunjang lain ke capres dan cawapres (atas indikasi)  

Jadi setelah mengetahui apa saja tes kesehatan wajib capres cawapres 2024 nanti, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!