Hasil Tes Kesehatan Bakal Capres-Cawapres Diumumkan Jumat 27 Oktober
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut hasil tes kesehatan para bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan diumumkan pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Hasyim menyebut, hasil tes medis dari tim dokter RSPAD Gatot Subroto akan diserahkan secara kolektif setelah seluruh bakal pasangan capres-cawapres selesai menjalani pemeriksaan.

"Hasil dari 3 bakal pasangan calon tersebut, oleh tim pemeriksa RSPAD Gatsu akan disampaikan pada KPU secara resmi pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023, sekira jam 14.00 WIB siang atau ba'da Jumatan," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober.

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebelumnya telah menjalani tes kesehatan pada Sabtu, 21 Oktober setelah mendaftar ke KPU pada Kamis, 19 Oktober.

Kemudian, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD melakukan tes kesehatan pada Minggu, 22 Oktober setelah sebelumnya mendaftar pada Kamis, 19 Oktober.

Selanjutnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menjalani tes kesehatan pada Kamis, 26 Oktober setelah mendaftar pada Rabu, 25 Oktober.

Hasil akhir dari rangkaian verifikasi atau penelitian administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal Senin, 13 November.

"Nanti dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon di hari berikutnya pada 14 November 2023," ungkap dia.

Masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 akan berakhir pada tengah malam nanti. Tahapan pemilu ini dibuka sejak tanggal 19 Oktober 2023.

Hasyim menyebut, kemungkinan besar tak akan ada lagi bakal capres-cawapres usungan koalisi partai yang akan mendaftar setelah Prabowo dan Gibran siang tadi.

"Pada hari terakhir, hari ini, 25 Oktober 2023, itu pendaftaran dibuka sampai jam 23.59 WIB. Nampaknya ini sudah selesai, tidak ada gabungan partai politik lagi yang akan datang," urai Hasyim.

Hasyim mengatakan bakal pasangan capres-cawapres yang akan mengikuti kontestasi pilpres wajib diusung oleh partai atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di parlemen paling sedikit 20 persen atau suara dalam Pemilu 2019 paling sedikit 25 persen.

Sementara, saat ini seluruh partai yang lolos parlemen DPR RI pada Pemilu 2019 telah bergabung dalam koalisi partai pengusung ketiga bakal pasangan capres-cawapres.

"Sudah ada 14 partai politik peserta Pemilu 2019 yang juga lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sudah menggunakan kesempatannya untuk mendaftarkan bakal pasangan calon masing-masing," urai Hasyim.

"Dengan demikian, sudah tidak ada lagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang juga menjadi peserta Pemilu 2024 yang tersisa, yang belum mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden," tambahnya.