Bagikan:

SURABAYA - Tim pengacara Dini Sera Afrianti (DSA), Hendrayana, melaporkan tiga polisi ke Propam Polda Jawa Timur. Laporan ini terkait  kasus penganiayaan berujung maut oleh anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (DSA).

"Pertama, kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dimaksud dalam Perkap Polri, yakni menyebarkan berita bohong dan/atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat," kata Hendra, saat melapor ke Propam Polda Jatim, Senin, 16 Oktober.

Adapun tiga polisi itu adalah mantan Kapolsek Lakarsanrti Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi. Mereka dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dan menyebarkan berita hoaks ke media massa.

Hendra menyebut mantan Kapolsek Lakarsantri (saat itu sebagai Kapolsek) dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsanti, telah melanggar pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau penghalangan keadilan.

"Ketika muncul konfirmasi dari media massa ke kanit reskrim (Polsek) Lakarsantri, ditepis dan dibantah secara langsung (dugaan penganiayaan) tanpa dilakukan pemeriksaan komperehensif terlebih dulu," katanya.

Demikian juga dengan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, menyatakan korban DSA meninggal bukan karena penganiayaan, melainkan karena asam lambung.

"Sebagai aparat penegak hukum, harusnya dia melakukan pemeriksaan terkait dengan ini, nyawa orang yang hilang jadi harus ditemukan dulu, apakah penyebabnya benar dia sakit atau dia memang ada dugaan penganiayaan atau pembunuhan seperti itu," ujarnya.

Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, dilaporkan karena telah menyampaikan pernyataan di salah satu stasiun televisi swasta. Saat itu, Haryoko menyebut tidak ada bekas luka di tubuh korban berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. 

"Padahal sudah jelas banyak luka lebam di punggung, tangan, paha, terus kepala bagian belakang, leher, perut bagian kiri. Tapi Kasi Humas menyatakan tidak ada luka pada tubuh korban," kata Hendra.

Hendra mengaku telah menyiapkan barang bukti dalam melaporkan tiga polisi ke Propam Polda Jatim itu.

Di antaranya, tujuh screen shot pemberitaan, empat foto korban dengan sejumlah luka, dan rekaman jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya.

Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, belum memberikan respon soal kuasa hukum melaporkan dirinya ke Propam Polda Jatim. Saat dikonfirmasi juga belum menjawabnya.