Bagikan:

JAKARTA - Pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menilai penangkapan kliennya pada Kamis, 12 Oktober malam menimbulkan banyak pertanyaan. Prosesnya dinilai terburu-buru dibandingkan kasus korupsi lain.

“Rangkaian proses yang begitu cepat dan kalau dibandingkan dengan proses pemanggilan tersangka lain, tentu saja ada begitu banyak (menimbulkan, red) pertanyaan,” kata Febri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 13 OKtober, dini hari.

Febri kemudian menyebut surat penangkapan sudah dikeluarkan KPK pada Rabu, 11 Oktober bersamaan dengan pemanggilan pertama. Namun, Syahrul saat itu menyatakan tak bisa hadir dan menyampaikan permintaan penjadwalan ulang.

Alasannya, politikus Partai NasDem itu harus ke Makassar untuk menemui ibunya yang berusia 88 tahun dan dalam keadaan sakit. Permintaan ini dianggap sudah diterima karena KPK menerbitkan surat pemanggilan kedua dengan tanggal Jumat, 13 Oktober.

Meski begitu, Syahrul tetap ditangkap berdasarkan surat yang dikeluarkan pada Rabu, 11 Oktober. Namun, Febri ogah menyebut siapa yang menandatangani surat tersebut.

Adapun informasi yang diterima, surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia disebut sebagai pimpinan sekaligus penyidik.

Diberitakan sebelumnya, Syahrul ditangkap di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan pada Kamis malam. Ia langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

 

KPK sudah mengumumkan Syahrul beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober. Ketiganya terlibat dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Syahrul melalui dua anak buahnya tersebut diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan. Nominalnya beragam antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.