2 Nenek di Kalsel Korban Peredaran Uang Palsu, Pelaku Ternyata Remaja Jaksel
Jajaran Sat Resrkrim Polres HST menunjukkan foto pelaku, barang bukti uang palsu senilai Rp900.000, dan satu unit telepon seluler, di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Kamis (12/10/2023). (ANTARA/HO-Polres HST)

Bagikan:

HULU SUNGAI - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel), meringkus seorang pria berinisial MB (17) asal Jakarta yang merupakan pengedar uang palsu pecahan Rp100.000.

“Untuk sementara ada Rp900.000 uang palsu yang kita amankan dari pelaku, dia membelanjakan uang palsu ke warung milik nenek-nenek,” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah Jimmy Kurniawan di Barabai, Hulu Sungai Tengah, dilansir dari Antara, Kamis, 12 Oktober.

Jimmy menuturkan, petugas meringkus pelaku di kamar kostnya di Jalan Sarigading, Komplek Bulau Indah Baru V, Desa Banua Binjai, Barabai, Hulu Sungai Tengah, pada Rabu kemarin sekitar pukul 16.30 Wita.

“Kita sedangkan kembangkan penyidikan, sementara korban yang melapor ada dua orang, pelaku kita amankan setelah salah satu korban melapor,” ucapnya.

Dia menyebutkan pelaku tersebut menjalankan aksi pertama pada Senin lalu saat membeli sesuatu di warung seorang nenek berinisial MP.

Kemudian pada hari yang sama belanja kembali di warung lain milik seorang berinisial MA. Sementara untuk alamat lengkap pelaku, berdomisili di Jalan Seha, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Jimmy menjelaskan, kedua korban yang merupakan pemilik warung baru sadar setelah dua hari sejak pelaku berbelanja. Korban MA menghampiri korban lainnya yakni si nenek berinisial MP sambil menunjukkan foto untuk mengkonfirmasi kebenaran wajah pelaku.

Lebih lanjut, MP pun membenarkan orang di dalam foto itu pernah belanja di warung miliknya menggunakan pecahan uang Rp100.000 dua hari sebelum penangkapan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp50 miliar.

“Pelaku dan seluruh barang bukti kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Jimmy.