Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP), Shirly Prima Gunawan dijatuhkan vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rhaditya Putra Perdana menyebut bahwa pada dasarnya pihaknya sangat menghargai apa yang telah menjadi keputusan hakim.

"Kami selaku tim kuasa hukum mengapresiasi serta menghormati terkait putusan pada hari ini, yaitu yang menjatuhkan pidana percobaan selama 1 tahun," ujar Rhaditya Putra Perdana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober.

Dalam kesempatan itu, Rhaditya juga mengungkapkan fakta persidangan bahwa ternyata yang melaporkan kliennya ke ranah hukum bukanlah seorang yang bernama Rizky Ayu Jessica seperti yang selama ini beredar di masyarakat.

Tak hanya itu lanjut Rhaditya, kliennya di pengadilan juga tidak terbukti pernah menguasai 193 tas mewah sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.

"Tas tersebut nyatanya kan dikuasai pihak yang tidak diikutsertakan dalam peristiwa hukum ini," terangnya.

"Klien kami juga terbukti tidak pernah merugikan korban. Bahkan klien kami yang menjadi korban karena sudah memberi uang muka sebesar Rp 2,5 miliar," pungkas Rhaditya.

Kasus ini berawal dari adanya jaminan bisnis tas bermerek sebesar Rp 18 miliar melalui surat pernyataan hutang yang akhirnya tidak terealisasikan pembayarannya.

Terdakwa Shirly Prima Gunawan memberikan bilyet giro atau giro kosong atau ditolak oleh otoritas Bank.

Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian sebanyak 17 tas branded dengan merek Dior, Hermes, Chanel dan lainnya sesuai yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Perkara Pidana Nomor 136/Pid.B/2023/PN. JKT SEL.