Polres Jaksel Selidiki Sosok WNA Perekam Video Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Apartemen Kebayoran Lama
JL, muncikari di salah satu apartemen Kebayoran ditangkap Polres Metro Jaksel/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Polisi memburu seorang Warga Negara Asing (WNA) yang merekam aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial ACA (17) di salah satu Apartemen Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menerangkan bahwa WNA berinisial N telah menyewa jasa pemuas seks melalui seorang muncikari berinisial JL (30). Setelah harga disepakati, N meminta kepada JL agar ACA harus menggunakan seragam SD saat memberikan layanan seks.

Meski pada akhirnya ACA mengenakan seragam SMA, N akhirnya menerima dan melakukan perekaman video saat melakukan persetubuhan dengan ACA yang saat itu masih di bawah umur.

Kata Bintoro, aksi perekaman itu terjadi pada tahun 2022. Namun, lanjut Bintoro, telah beredar di internet tahun 2023.

Siapa sangka, ternyata video mesum ACA bersama N diketahui oleh orangtuanya. Tidak terima anaknya dieksploitasi, orang tua ACA melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap muncikari ACA berinisial JL.

Kasus tak berhenti disitu, usai JL dijadikan tersangka, polisi kini mengejar N, WNA yang merekam adegan syur tersebut.

“Masih kami lakukan pendalaman, dimana memang sejauh ini inisial N ini kami masih upayakan untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan,” jelas Bintoro, kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober.

Berdasarkan penyelidikan, N menyebarluaskan video itu ke situs porno dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

“Ya dijual beli kan di situsnya itu berbayar,” katanya.

Bintoro menyebut bila yang dilakukan WNA tersebut dapat dikenakan Undang-undang ITE.

“Dia bisa dikenakan undang-undang ITE. Namun, sejauh ini keberadaan dia memang masih DPO karena kami masih berupaya (mengungkapnya)," tuturnya.