Bagikan:

JAKARTA – Polres Mtero Jakarta Selatan masih melakukan pengembangan terhadap kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) dengan inisial korban ACA (17) yang dijual ke pria hidung belang di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Lama. Sedangkan tersangka inisial JL (30), sebagai muncikari.

Kepolisian menyebut bahwa JL (30) ternyata sudah menjual 8 wanita kepada Nico, seorang warga negara asing (WNA) yang kini dalam pencarian.

“JL mengakui bahwa yang bersangkutan telah memperkerjakan delapan orang anak dimana kami memastikan ini dengan insial S,M,J,D,A,F dan P” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Kamis, 12 Oktober.

Bintoro juga menyebut delapan ABG yang dijual kepada WNA tersebut rata-rata berusia 17-19 tahun. Wanita-wanita itu diminta melayani Nico dengan harga Rp2 sampai 3 juta.

“Setiap melakukan perbuatan persetubuhan ini divideokan dan direkam oleh saudara Nico dan salah satunya diupload ke media sosial yang dilaporkan oleh pihak keluarga tersebut,” ungkapnya.

Bintoro merinci, JL mendapat kenal dengan Nico melalui seorang perantara inisial S yang kini dalam pemeriksaan.

“Jadi pihak mucikari inisal JL ini dikenalkan salah satu saksi inisial S yang saat ini masih kami dalami. Apakah hanya memperkenalkan saja dari situ tersangka JL,” tutupnya.