Bagikan:

TANGERANG – Diduga memiliki kelainan jiwa, kurir antar paket pelaku persetubuhan anak di bawah umur akan diperiksa kejiwaannya. M alias Kim (32), diketahui sudah melakukan persetubuhan dengan korban berusia 13 tahun sebanyak 15 kali.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan, Kim melakukan persetubuhan itu di Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Kita akan lakukan tes kejiwaan juga. Kita dalami, biar antara dia melakukan dan motifnya pun bisa ketemu dengan sempurna,” kata Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat dikonfirmasi, Senin, 9 Oktober.

Arief menerangkan, selain memeriksa pelaku, pihaknya juga akan memberikan pendampingan dan memulihkan kejiwaan pada korban.

“Kita interkalborasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak ( P2TP2A ) untuk memberikan pendampingan terhadap korban,” tutupnya.

Sebelumnya, seorang kurir paket online berinisal M alias Kim (32) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga setubuhi anak di bawah umur sebanyak 15 kali.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan kejadian itu terjadi di Desa Gunung Sari, Mauk, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 28 September, lalu.

“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal di wilayah Sepatan. Hasil pemeriksaan korban disetubuhi 15 kali,” kata Arief saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Oktober.

Arief menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku yang berkenalan dengan korban saat Kim mengantarkan paket ke rumah korban. Semenjak saat itu, mereka saling berkomunikasi.

Kemudian pelaku membujuk rayu korban dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu, apabila menuruti kemauannya. Sehingga terjadilah persetubuhan tersebut.

“(Setelah melakukannya) tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” katanya.

Singkat cerita, korban yang terlihat sifatnya menjadi berubah, sehingga menimbulkan kecurigaan oleh ibu korban. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian itu kepada ibunya.