Bagikan:

PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru meringkus dua kurir narkoba di Jakarta. Narkotika jenis 1 kilogram sabu dan 739 butir ekstasi tersebut diselundupkan melalui paket dan dikirim melalui jasa ekspedisi melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Kedua tersangka yang diringkus, yakni SH (27 tahun) dan NN (34 tahun). Mereka ditangkap di gudang JNE Jalan Rawagelam Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dan di Jalan Caringin, Desa Caringin Kelurahan Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sementara, dua tersangka lainnya yakni A dan U masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari kedua tersangka yang diamankan, polisi menyita 1 kilogram sabu dan 739 butir pil ekstasi.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto menjelaskan, barang haram itu dikirim pada Selasa, 13 Februari 2024 kemarin melalui gudang kargo Bandara SSK II Pekanbaru.

"Narkotika tersebut akan diantar kepada seseorang yang bernama A dan P masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang dikemas dalam bentuk paket makanan burung, tetapi isinya adalah sabu-sabu dan ekstasi," kata Henky, Kamis 22 Februari.

Dijelaskan Henky, kedua kurir ini menerima upah Rp 2 juta hingga Rp 10 juta untuk sekali kirim. Mereka mengirim barang haram ini dengan tujuan Jakarta.

Pada Kamis 15 Februari, Tim Opsnal Polresta Pekanbaru berangkat ke Jakarta untuk melakukan undercover dan control delivery di gudang JNE di Jakarta Timur. Saat itu petugas yang menyamar melihat seorang yang diduga akan mengambil paket yang berisikan sabu dan ekstasi.

"Petugas berhasil mengamankan tersangka SH. Dari pengakuannya, dia disuruh menjemput paket oleh seseorang yang bernama Udin alias Acong (DPO) dan paket yang berisikan narkotika tersebut akan diserahkan kepada Eko (DPO)," beber Henky.

Kemudian, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu kemarin petugas kembali mengamankan seorang tersangka berinisial NN di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Caringin, Desa Caringin Kelurahan Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Kedua langsung dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut. Para tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.