Bagikan:

PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, bersama petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II menggagalkan dua pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi melalui jasa ekspedisi jalur penerbangan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan pengungkapan pertama digagalkan seberat 295 gram sabu pada Senin (27/11). Barang tersebut ditemukan dalam tiga paket ukuran sedang yang dikemas dalam kardus berwarna hitam.

"Barang haram ini gagal dikirim dengan ditemukan di gudang Kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II. Barang ini akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang akan diedarkan ke luar Pekanbaru," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 12 Desember. 

Dia mengatakan paket berisikan sabu ini dikirimkan oleh pria berinisial FK dan nantinya akan diterima FAS di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Keduanya kemudian ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Kemudian pada pengungkapan kedua digagalkan pengiriman melalui paket ekspedisi. Diamankan sabu seberat 3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.392 butir dikirim melalui jasa ekspedisi dan diamankan di Kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II, Selasa (28/11).

Setelah serangkaian penyelidikan, pria berinisial SA diduga sebagai dalang di balik pengiriman tersebut ditangkap. Di rumah SA di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan sejumlah bahan kimia seperti aquades, aseton, etanol, dan beberapa bahan lainnya yang diduga digunakan untuk membuat narkotika. 

"Kalau kita lihat, bahan kimia ini akan digunakan untuk membuat sabu. Pelaku membuat narkotika di rumahnya. Industri rumahan," tambah Jefri. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun