JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno mengatakan partainya menghormati usulan agar Wali Kota (Walkot) Surakarta Gibran Rakabuming Raka jadi pasangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Usulan itu datang dari sukarelawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi).
"Usulan-usulan tersebut nanti akan kami godok bersama-sama dalam forum ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju," kata Eddy ketika dihubungi di Jakarta, Minggu 8 Oktober, disitat Antara.
PAN merupakan salah satu partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), selain Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gelora, PBB dan Partai Garuda.
KIM mengusung Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) di Pilpres 2024.
Eddy menuturkan Prabowo dan para pimpinan partai lainnya telah menyepakati pembentukan forum tersebut sebagai sarana berdiskusi untuk menentukan pendamping cawapres bagi Prabowo.
"Keputusan forum diharapkan berupa hasil musyawarah mufakat yang bulat," ucapnya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa PAN menyambut positif dukungan Samawi terhadap Prabowo.
"Kami menanggapi berbagai dukungan dari segenap elemen masyarakat luas kepada Pak Prabowo sebagai hal yang positif," kata Eddy.
BACA JUGA:
Menurut dia, dukungan tersebut menandakan bahwa Prabowo benar-benar merupakan sosok pilihan rakyat untuk memimpin Indonesia 5 tahun ke depan.
Pada Sabtu 7 Oktober malam, pengurus dan anggota Samawi mendeklarasikan dukungan mereka kepada Prabowo Subianto serta menyampaikan rekomendasi mereka yang mengusung Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres bagi Prabowo.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.