JAKARTA - Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan petinggi Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 7 Oktober.
Adapun, proses gelar perkara dilakukan pada Jumat, 6 Oktober. Tim penyelidik menyakini adanya perbuatan melanggar hukum dalam pengaduan masyarakat (dumas) soal dugaan pemerasan pada penanganan tindak pidana korupsi.
Pada tahap penyelidikan, enam orang sudah dimintai keterangan. Satu di antaranya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Perlu disampaikan di sini bahwa 6 orang telah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk salah satunya adalah bapak Menteri Pertanian Republik Indonesia," sebut Ade.
Khusus untuk Syahrul Yasin Limpo disebut sudah tiga kali dimintai keterangan. Pemeriksaan terbaru dilakukan siang tadi.
Namun, Ade enggan merinci untuk waktu pemeriksaan pertama dan kedua terhadap politikus NasDem tersebut. Alasannya, hal itu merupakan ranah penyelidikan.
"Beliau telah dimintai keterangan atau klarifikasi sebanyak 3 kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterngan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," ungkapnya.
Sedangkan, lima saksi lainnya merupakan sopir dan ajudan dari Syahrul Yasin Limpo, serta pihak yang membuat laporan atau dumas.
Hanya saja, untuk identitas pelapor disebut tak bisa diungkap. Sebab, akan dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
"Lima orang lainnya di antaranya adalah driver maupun ADC beliau (Syahrul Yasin Limpo). Sedangkan untuk pendumas atau yang melayangkan aduan masyarakat yang diterima tanggal 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasian identitas pelapor," kata Ade.