JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menganalisa aktifitas transaksi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Hasilnya, ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada penyidik berindikasi tindak pidana pencucian uang," ujar Humas PPATK, Natsir Kongah kepada VOI, Jumat, 6 Oktober.
Namun, tak dijelaskan mengenai tindak pidana awal (TPA) dari TPPU yang diduga dilakukan politisi NasDem tersebut.
Natsir hanya menyebut bila semua hasil analisa yang dilakukan PPATK sudah diserahkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selanjutnya (soal TPA) bisa berkoodinasi dengan penyidik," sebutnya.
Selain itu, Natsir juga hanya menyampaikan bila proses analisa yang dilakukan PPATK terhadap aktifitas transaksi Syahrul Yasin Limpo sejak beberapa bulan lalu hingga saat ini.
"Koordinasi sampai sekarang pun masing berlanjut," kata Natsir.
Sebagai informasi, KPK mengungkap ada tiga klaster yang sedang ditangani penyidik terkait Mentan Syahrul Yasin Limpo. Rinciannya adalah pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam mengusut kasus ini, penggeledahan sudah dilakukan di rumah dinas Mentan Syahrul. Dari upaya paksa itu ditemukan uang tunai sebesar Rp30 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing serta 12 senjata api.
Tak sampai di sana, penyidik juga menggeledah Kantor Kementan di Jakarta dan rumah seorang tersangka, Muhammad Hatta, yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam kegiatan itu, komisi antirasuah menemukan uang sebesar Rp400 juta yang diduga terkait dugaan korupsi yang sedang diusut.
BACA JUGA:
KPK kemudian menyatakan akan menganalisis temuan uang. Sementara senjata api bakal diurus oleh pihak kepolisian. Pada Rabu 4 Oktober, KPK lantas menggeledah rumah pribadi Mentan di Makassar, Sulawesi Selatan. Pada lokasi terakhir, KPK belum memberikan keterangan resmi.