Apa Itu PPATK? Kasus Indra Kenz Masuk
Kasus Indra Kenz Masuk

Bagikan:

YOGYAKARTA - Kalau ditanya apa itu PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang merupakan sebuah lembaga independent yang bertugas untuk mencegah dan membasmi tindak pidana pencucian uang.

Belum lama ini, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan aset kripto Indera Kenz senilai Rp 38 miliar, berhubungan dugaan pembohongan memakai aplikasi Binomo. Perbuatan itu adalah salah satu kewenangan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang seperti Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2010. 

Apa Itu PPATK

PPATK merupakan institusi independen yang disusun dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK mempunyai tugas dan kewenangan untuk mendapatkan laporan transaksi keuangan, menjalankan analisa atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisa terhadap institusi penegak aturan.

Secara internasional, PPATK adalah suatu Financial Intelligence Unit (FIU), yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk mendapatkan laporan transaksi keuangan, menjalankan analisa atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisa terhadap institusi penegak aturan. 

Ketetapan lebih lanjut mengenai PPATK dikontrol dalam Aturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2022 perihal Organisasi dan Pusat Kerja Analisa Pelaporan dan Apabila Transaksi Keuangan. Dalam Perpres itu, PPATK bertanggung jawab segera terhadap Presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. dibutuhkan, PPATK bisa membuka perwakilan di wilayah.

Tugas dan Fungsi PPATK

Menurut Pasal 3 Perpres No. 10 tahun 2022, tugas PPATK merupakan mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam melakukan tugasnya, fungsi PPATK dijabarkan dalam Pasal 4 Perpres No. 10 tahun 2022, yakni:

Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 

Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK. 

Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Kemudian, PPATK juga menyelenggarakan tugas dan fungsi berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme pas dengan ketetapan aturan perundang-undangan. Adapun fungsi PPATK dalam UU No. 8 Tahun 2010 terdiri dari fungsi pengawasan dan analisa. Berikut penjelasannya.

Fungsi Pengawasan PPATK

Sesuai Pasal 43 UU No. 8 Tahun 2010, fungsi pengawasan PPATK yaitu:

  • Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor.
  • Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus. 
  • Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor. 
  • Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan. 
  • Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor. 
  • Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Fungsi Analisis PPATK 

Sesuai Pasal 44 UU No. 8 Tahun 2010, fungsi analisis PPATK yaitu:

  • Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor. 
  • Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait. 
  • Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK. 
  • Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri. 
  • Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri. 
  • Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang. 
  • Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. 
  • Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana. 
  • Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. 
  • Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Kewenangan PPATK 

Dalam mengerjakan tugas dan fungsinya, PPATK memiliki kewenangan sesuai Pasal 41 UU No. 8 Tahun 2010 sebagai berikut:

  • Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan. 
  • Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait; Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. 
  • Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 
  • Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Kepada kewenangan PPATK tak berlaku ketetapan aturan perundang-undangan dan kode etik yang membatasi kerahasiaan.

Struktur Organisasi PPATK 

Tertuang dalam Pasal 6 Perpres No. 10 tahun 2022, susunan organisasi PPATK terdiri atas: 

  • Kepala PPATK. Wakil Kepala PPATK. 
  • Sekretariat Utama. 
  • Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama. 
  • Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan.

Pada jangka waktu 2021-2026, Kepala PPATK dijabat oleh Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LLM. Kepala PPATK memiliki tugas untuk memimpin, bertanggung jawab, dan mengatur pengerjaan tugas dan fungsi PPATK.

Setelah mengetahui apa itu PPATK, simak berita menarik lainnya hanya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!