Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menemukan transaksi yang akan dicairkan tersangka kasus penipuan berkedok investasi aplikasi Binomo, Indra Kenz. Transaksi itu mengarah ke Kepulauan Karibia.

"Kita baru mendapatkan satu transaksi yang akan dicairkan di Kepulauan Karibia," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat, 25 Maret.

Rekening yang melakukan transaksi sudah diblokir. Upaya pencairan pun dapat digagalkan.

"Kita bisa blokir untuk jangan dicairkan dulu berkat bantuan dari PPATK," ungkapnya.

Whisnu mengatakan, terdeteksinya transaksi yang akan dicairkan itu berdasarkan penelusuran tim PPATK. Informasi yang didapat adanya transaksi ke luar negeri tepatnya di Kepulauan Karibia.

"Pak Ivan (Kepala PPATK) sudah menyampaikan Binomo tersebut berada di Pulau Bahama, negara terluar, dan ada transaksi ke luar negeri. Kami sudah meminta bantuan teman-teman PPATK untuk tracing," kata Whisnu.

Selain itu, penyidik dan PPATK terus berkoordinasi untuk melakukan penyitaan aset Indra Kenz di luar negeri. Sehingga, nantinya bisa dijadikan barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ini kami lagi dalami dan kerja sama dengan PPATK untuk bisa melakukan koordinasi sehingga uang hasil kejahatan yang ada di luar negeri bisa dipindahkan ke sini sebagai barang bukti, jadi kita langsung kerja sama dengan PPATK luar negeri," kata Whisnu.

Indra Kenz ditetapkan tersangka dalam kasus judi online berkedok trading Binomo. Sejumlah aset pun telah disita yang nominalnya mencapai Rp55 miliar.

Di kasus ini, Indra Kenz dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ada juga Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Penerapan Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.