Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali mencegah Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol ke luar negeri. Ini adalah permintaan kedua kalinya.

“KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 6 Oktober.

Ali bilang pencegahan ini dilakukan karena keterangan Windy diperlukan terkait dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Upaya ini sudah diajukan ke Ditjen Imigrasi sejak September.

“Untuk durasi waktu hingga enam bulan ke depan,” tegasnya.

Komisi antirasuah mengingatkan Windy kooperatif. Dia diminta memenuhi panggilan penyidik.

Diberitakan sebelumnya, Hasbi sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Komisi antirasuah menduga pemberian terjadi setelah dia diminta mengawal kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana, Budiman Gandi Suparman. Prosesnya bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka menghubungi Dadan Tri Yudianto.

Heryanto meminta Budiman divonis bersalah dalam gugatan kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantu dengan syarat menerima imbalan berupa uang.

Selanjutnya, Heryanto dan Dadan membahas pengurusan gugatan kasasi ini di kantor Theodorus Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat itu menelpon Hasbi Hasan.

Akhirnya terjadi penyerahan uang hingga Heryanto memenangkan gugatan kasasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun.