JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kabiro Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi pada hari ini, Rabu, 20 September. Ia diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 20 September.
Belum dirinci materi pemeriksaan itu oleh Ali. Namun, penyidik menduga Sobandi mengetahui dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hasbi.
Selain Sobandi, komisi antirasuah juga kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Penyanyi ini menjalani pemeriksaan lanjutan setelah diperiksa pada Selasa, 19 September kemarin.
“Kembali hadir untuk melanjutkan pemeriksaan kemarin,” tegas Ali.
Diberitakan sebelumnya, Hasbi sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Komisi antirasuah menduga pemberian terjadi setelah dia diminta mengawal kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana, Budiman Gandi Suparman. Prosesnya bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka menghubungi Dadan Tri Yudianto.
Heryanto meminta Budiman divonis bersalah dalam gugatan kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantu dengan syarat menerima imbalan berupa uang.
BACA JUGA:
Selanjutnya, Heryanto dan Dadan membahas pengurusan gugatan kasasi ini di kantor Theodorus Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat itu menelpon Hasbi Hasan.
Akhirnya terjadi penyerahan uang hingga Heryanto memenangkan gugatan kasasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun.