Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi. Ia ditanya penyidik soal pihak yang diduga bertemu dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Sobandi diperiksa pada Rabu, 20 September lalu. Ia menjadi saksi kasus suap pengurusan perkara yang menjerat Hasbi.

“Dikonfirmasi juga kaitan pihak-pihak manasaja yang pernah menemui tersangka HH di MA," kata Ali kepada wartawan Jumat, 22 September.

Selain itu, penyidik juga mencari informasi terkait mekanisme kehadiran tamu di MA. Terutama, sambung Ali, saat Hasbi masih aktif menjalankan tugasnya.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses administrasi kedatangan tamu yang dapat menemui tersangka HH," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasbi sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Komisi antirasuah menduga pemberian terjadi setelah dia diminta mengawal kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana, Budiman Gandi Suparman. Prosesnya bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka menghubungi Dadan Tri Yudianto.

Heryanto meminta Budiman divonis bersalah dalam gugatan kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantu dengan syarat menerima imbalan berupa uang.

Selanjutnya, Heryanto dan Dadan membahas pengurusan gugatan kasasi ini di kantor Theodorus Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat itu menelpon Hasbi Hasan.

Akhirnya terjadi penyerahan uang hingga Heryanto memenangkan gugatan kasasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun.