Bagikan:

JAKARTA - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman, setelah melarikan diri dari fasilitas isolasi COVID-19 di Seoul, Korea Selatan dengan cara menggali lubang bawah tanah.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan, Senin 8 Februari waktu setempat, menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan kepada WNI pria berusia 24 tahun tersebut, dengan penangguhan selama dua tahun karena melanggar Undang-Undang Kontrol Imigrasi.

WNI tersebut diketahui memasuki Korea Selatan pada 21 September 2020 lalu, kemudian dimasukkan ke dalam isolasi mandiri selama 14 hari di sebuah hotel di pusat Kota Seoul. Hotel tersebut merupakan salah satu fasilitas karantina mandiri yang dikelola pemerintah, guna membendung penyebaran COVID-19.

Pada 4 Oktober 2020, ia melarikan diri dari fasilitas isolasi tersebut hanya sehari sebelum masa isolasinya berakhir, dengan cara menggali lubang di taman bunga hotel karantina dengan tangan kosong. Tiga hari kemudian ia ditangkap di Cheongju, Provinsi Chungcheong Utara untuk kemudian diadili.

"Dia adalah pendatang asing yang harus diisolasi sendiri, tetapi melarikan diri dari fasilitas sebelum masa isolasi dirinya berakhir. Ini adalah perilaku yang sangat berisiko, mengingat sifat COVID-19 yang sangat menular," kata Hakim Lee Soo-jeong. 

"Dia pantas mendapat kritik karena dia dengan sengaja melanggar aturan isolasi diri, pada saat otoritas kesehatan dan orang lain di sini berusaha keras untuk mencegah penyebaran penyakit menular," sambungnya.

Hakim menambahkan, Pengadilan memutuskan untuk menangguhkan hukuman penjara, mengingat dia mengakui kesalahannya dan ia juga terbukti tidak terinfeksi virus.