KUALA LUMPUR - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mulai mendata Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) vonis mati dari pengadilan di Malaysia setelah penghapusan hukuman mati berlaku mulai Selasa, 4 Juli 2023.
“Kita akan sediakan pengacara bagi mereka yang mau PK. Sekarang sedang proses pendataan,” kata Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia Hermono di Kuala Lumpur dilansir ANTARA, Selasa, 4 Juli.
KBRI, menurut dia, perlu mendata, karena ternyata ada WNI yang tidak ingin pulang.
“Mungkin tidak ada keluarga lagi di Indonesia,” kata Hermono, seraya menyebut puluhan WNI yang putusan vonis matinya sudah inkrah.
Kebanyakan WNI yang menghadapi vonis mati di Malaysia berkaitan dengan kasus narkotika, pembunuhan, atau kasus berat lainnya.
BACA JUGA:
Undang-undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib di Malaysia (Akta 846) mulai berlaku 4 Juli 2023, sesuai Lembar Pemerintah Federal bertanggal 30 Juni 2023 yang dikeluarkan Departemen Kejaksaan Agung. Tanggal berlakunya UU itu ditetapkan menteri pada Departemen Perdana Menteri Azalina Othman Said.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib di Malaysia itu disahkan DPR pada 3 April lalu, dengan tujuan menghapus hukuman mati wajib dan mengubahnya dengan hukuman penjara seumur hidup dan cambuk.
Berdasarkan data Pemerintah Malaysia, sekitar 1.340 narapidana menunggu hukuman mati.
Setelah UU yang bersifat retroaktif itu mulai berlaku, maka mereka yang dijatuhi vonis mati yang telah inkrah dapat mengajukan PK ke Pengadilan Federal dalam waktu 90 hari.