JAKARTA - Kantor perwakilan Indonesia di Malaysia mulai mendata ulang seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Semenanjung hingga yang ada di Sabah dan Sarawak.
"WNI maupun pekerja migran Indonesia (PMI) yang berdomisili di Malaysia sangat disarankan melakukan pendataan secara mandiri melalui aplikasi “KBRI KL App”, kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono di Kuala Lumpur dilansir ANTARA, Sabtu, 5 November.
Aplikasi dalam beberapa hari ke depan sudah dapat diunduh di Google Playstore bagi mereka yang memiliki ponsel Android.
“Minggu depan Insyaallah (aplikasi) sudah bisa beroperasi,” kata Hermono.
Selain melalui aplikasi, ia mengatakan pendataan ulang juga dapat menggunakan ponsel Android yang dioperasikan oleh 47 organisasi masyarakat (ormas) yang tersebar di Malaysia.
Ormas akan menyerahkan data tersebut kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk diverifikasi guna menghindari data ganda.
KBRI mendelegasikan pendataan tersebut kepada ormas yang terdaftar dan memiliki surat tugas dari kedutaan besar.
Meski demikian, ia mengimbau agar WNI maupun PMI di Malaysia tidak pasif hanya menunggu ormas mendatangi, tapi juga agar berinisiatif secara mandiri mendaftarkan diri melalui aplikasi.
Pendataan, menurut dia, akan berlangsung selama dua bulan, yakni dari November hingga Desember 2022, dan diharapkan dapat menjangkau hingga jutaan WNI atau PMI yang saat ini berdomisili di Malaysia.
Pendataan tidak hanya dilakukan KBRI Kuala Lumpur namun juga Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia, bahkan oleh semua perwakilan RI di dunia.
Hermono mengatakan pendataan tersebut sangat penting untuk mendapatkan data kondisi WNI yang akurat pascaprogram Rekalibrasi Pulang saat pandemi COVID-19, baik yang memiliki izin maupun tidak, yang ia perkirakan mencapai 600 ribu hingga 700 ribu orang.
Data valid WNI di Malaysia, terutama alamat tempat tinggal dan nomor telepon mereka, ujarnya, akan memudahkan KBRI Kuala Lumpur mengupayakan pelayanan dan perlindungan, seperti penanganan WNI yang sakit, kecelakaan, dan korban tindak pidana.
Selain juga, menurut dia, data valid dapat membantu mengantisipasi dampak negatif kondisi darurat di Malaysia bagi WNI di Malaysi yang memerlukan tindakan khusus dari KBRI Kuala Lumpur.
Tindakan khusus yang dia maksudkan antara lain bisa berupa bencana alam serta penguncian sementara (lockdown) karena krisis kesehatan global seperti pandemi COVID-19.
BACA JUGA:
Alasan penting lain untuk melakukan pendataan ulang WNI di Malaysia juga untuk mempermudah penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 2023, mengingat Pemilu akan digelar pada Februari 2024.
"Yang nantinya kita akan gunakan data tersebut untuk mengirimkan surat suara. Atau melakukan panggilan untuk menyoblos di TPS-TPS yang disediakan, atau kita ingin mengirimkan drop box di mana saja sih lokasi orang kita (WNI)," kata Hermono.
Untuk bisa mengikuti pendataan, ia mengatakan WNI atau PMI antara lain harus berdomisili di Malaysia, memiliki paspor Indonesia, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Syarat lain untuk mengikuti pendataan WNI, ujar dia, dapat menggunakan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan domisili dari kepala desa, lurah, camat di Indonesia, atau Surat Keterangan Status Kewarganegaraan.