JAKARTA - Beberapa waktu silam, publik digemparkan dengan tindak kriminal yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di Manchester, Inggris. WNI bernama Reynhard Sinaga (36), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memerkosa setidaknya 195 pria.
Reynhard di Inggris sedang menjalankan studi S3. Sebelum ditahan polisi, dia digambarkan sebagai 'pemerkosa paling produktif' di negeri itu. Meski telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan minimal kurungan 30 tahun, sanksi tersebut dinilai masih terlalu ringan.
Kantor Jaksa Penuntut untuk Inggris dan Wales mengajukan agar hukuman Reynhard dijalankan penuh seumur hidup tanpa batas minimal. Pihak Jaksa Penuntut mengatakan telah menulis surat kepada Kejaksaan Agung mengenai pengajuan tersebut.
"Kasus Reynhard Sinaga belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah. Kami mempertimbangkan berbagai faktor setiap membawa kasus ke pengadilan. Pertimbangan utama adalah dampak pada hukuman membawa tuntutan yang lebih lanjut dan kami yakin kami melakukan segala yang kami bisa untuk memastikan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang memadai dan keadilan ditegakkan dalam kasus ini," kata seorang juru bicara, dikutip dari BBC, Kamis 16 Januari 2020.
BACA JUGA:
Jaksa Agung Geoffrey Cox akan membuat keputusan tentang apakah akan mengirim kasus Reynhard ke Pengadilan Banding pada 3 Februari.
Hakim Suzanne Goddard mengatakan, Reynhard adalah 'predator seksual jahat' yang tidak pernah menunjukkan penyesalan selama persidangan. Sidang ini berlangsung selama 18 bulan di Pengadilan Manchester.
Selama persidangan Reynhard Sinaga terlihat tanpa emosi, seolah-olah tidak pernah melakukan pelecehan seksual yang telah memakan hingga 195 orang korban. Selain itu, Reynhard berdalih bahwa semua yang ia perbuat atas dasar suka sama suka.
"Skala sebenarnya dari pelanggaran Anda mungkin tidak pernah diketahui, tetapi polisi telah menetapkan ada 195 pria berbeda yang tampaknya tidak sadar sementara Anda melakukan pelecehan seksual terhadap mereka pada terlihat pada rekaman yang Anda buat," katanya.
Meski minimal kurungan penjara 30 tahun, Hakim Goddard mengatakan bahwa hal tersebut tergantung pada dewan pengawas pembebasan bersyarat apakah Reynhard bisa dibebaskan dengan syarat atau tidak.