Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan banding menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada seorang pria, lantaran memukul keponakannya yang berusia enam tahun hingga menyebabkan pendarahan otak dan berujung pada kematian.

Vonis yang dijatuhkan pada Februari lalu ini, mengurangi hukuman pengadilan sebelumnya, dengan pertimbangan sang paman dinilai tidak bermaksud untuk membunuhnya, dikutip dari Korea Times 27 Maret.

Tahun lalu, paman berusia 40 tahun dan istrinya yang berusia 31 tahun, keduanya bermarga Kim, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh pengadilan yang lebih rendah atas tuduhan pembunuhan, karena memukuli keponakannya sampai mati di rumah mereka di Incheon, sebelah barat Seoul, Korea Selatan pada Agustus 2020.

Diketahui, pasangan itu mulai merawat korban bersama dua anak mereka pada Bulan April tahun 2020. Sejak itu, korban mengalami kekerasa karena pilih-pilih makanan atau muntah. Menurut catatan pengadilan, korban mengalami patah tulang rusuk sebanyak 16 ruas.

Namun, Pengadilan Tinggi Seoul mengurangi hukuman mereka menjadi 20 tahun penjara untuk paman dan lima tahun penjara untuk istrinya, atas tuduhan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, bukan pembunuhan, dengan mengatakan pasangan itu tidak bermaksud untuk membunuhnya.

"Sulit untuk menyimpulkan para terdakwa mengabaikan korban dengan pengetahuan dia akan mati, hanya berdasarkan fakta mereka tidak membawanya ke rumah sakit," menurut pengadilan tinggi, mencatat suami-istri ini telah mengoleskan salep anti-inflamasi pada tubuh korban.

Korban juga tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit serius selama sekitar sembilan sampai 10 jam setelah kekerasan, sampai dia pingsan setelah muntah pada hari kematiannya, pengadilan menambahkan.

Pengadilan mengatakan juga mempertimbangkan, pria itu secara tidak sengaja menyebabkan kematian gadis itu. Sementara istrinya tidak mengambil bagian dalam kekerasan fisik, menderita stres berat karena membesarkan tiga anak, termasuk anaknya sendiri dan keponakannya.

"Kami merasa tidak enak memikirkan rasa sakit yang harus diderita korban dan fakta bahwa korban, yang sebelumnya sehat, meninggal hanya empat bulan setelah dia mulai tinggal bersama paman dan bibinya," sebut pihak pengadilan.