JAKARTA - Kubu Tjahyono Imawan mengklaim tak ada kecacatan hukum atau perbuatan melawan hukum di balik proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015.
Tjahyono Imawan merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT BMI pada periode 2015. Perkara itupun tak lama lagi akan masuk ke tahap persidangan.
"Iya karena tidak ada yang dirugikan. Bahkan diuntungkan," ujar kuasa hukum Tjahyono Imawan, Ainudin kepada wartawan, Kamis, 5 Oktober.
Selain tak ada pihak yang dirugikan, Ainudin bilang proses akusisi tak menyebabkan kerugian negara. PT BMI yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam (BA) Tbk itu bukan perusahaan bodong yang sengaja dibentuk hanya untuk mengakuisisi PT SBS.
PT BMI sudah dibentuk jauh sebelumnya. Bahkan, sempat melakukan akusisi dengan objek lainnya.
"Jadi PT BA melalui PT BMI. Jadi seolah-oleh BMI ini lahir untuk melakukan akusisi," sebutnya.
Selain itu, sebelum proses akusisi, lanjut Ainudin, PT BA disebut dilakukan due diligence atau uji tuntas terhadap PT SBS selama satu tahun. Sehingga, secara prosedural tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Due diligence itu bukan dari kita, due diligence itu dari PT BA sendiri. Setelah dilakukan due diligence kurang lebih 1 tahun, maka, tepatnya pada tanggal 3 Desember 2014 terjadilah akusisi," kata Ainuni.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka. Mereka antara lain AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam tbk periode 2013, SI yang merupakan Ketua tim Akuisisi pengambil alihan PT Satria Bahana Sarana, dan TI selaku pemilik PT Satria Bahana Sarana.