Usut Dugaan Korupsi Izin Impor Gula, Kejagung Geledah Kemendag
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), hari ini. Penggeledahan itu berkaitan pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015 hingga 2023.

"Terkait tindakan penyidikan, pada hari ini juga sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober.

Namun, belum dirinci hasil penggeledahan di kantor Kemendag tersebut, termasuk alat bukti yang didapat.

Sejauh ini, Kuntadi hanya menyampaikan bila dugaan korupsi izin impor gula tersebut berkaitan dengan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga. Namun, di balik itu ditemukan unsur melawan hukum.

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," sebutnya.

Selain itu, dugaan perbuatan hukum lainnya yakni Kemendag menerbitkan izin impor yang melebih batas maksimal.

"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksumal yang dibutuhkan oleh pemerintah," kata Kuntadi.