JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi-saksi terkait penanganan kasus dugaan import gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Terkini, penyidik memeriksa lima saksi yang tiga di antaranya merupakan perwakilan PT Angels Product.
"Memeriksa lima orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis, 19 Desember.
Ketiga saksi dari PT Angels Product yakni DC selaku karyawan, ZF yang merupakan section head, dan AMS sebagai Kepala Seksi IT.
PT Angels Products diketahui merupakan entitas bisnis yang bergerak pada industri gula kristal rafinasi.
Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci mengenai materi pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 18 Desember. Hanya disebutkan pada rangkaian pemerilsaan itu, dua saksi di antaranya LM selaku Manager Accounting PT Andalan Furnindo dan DSHG yang merupakan Legal PT Sentra Usahatama Jaya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula tersebut, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 130 orang.
"Sampai saat ini sekitar 130 saksi yang sudah dimintai keterangan," kata Harli.
Pada kasus ini, Kejagung menetapkan Tom Lembong yang merupakan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 sebagai tersangka. Alasannya karena memberikan izin impor gula sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta.
BACA JUGA:
Pemberian izin tersebut melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Sebab, pada aturan tersebut hanya perusahaan milik negara atau BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula.
Sehingga, Tom Lembong dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.