Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Perkembangan penanganan kasus tersebut, sebanyak 130 orang sudah diperiksa.

"Sampai saat ini sekitar 130 saksi yang sudah dimintai keterangan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Rabu, 18 Desember.

Ratusan saksi yang diperiksa mulai dari pihak swasta seperti Hendrogiarto yang merupakan Direktur PT Duta Sugar International hingga pejabat di Kementan.

Meski ratusan saksi telah dimintai keterangan, kata Harli, penyidik disebut belum akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut dalam waktu dekat.

Sebab, penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi lainnya guna memperkuat pembuktian dugaan korupsi tersebut.

"Belum (dilimpahkan), kan kita sampaikan pemeriksaan saksinya terus," kata Harli.

Pada kasus ini, Kejagung menetapkan Tom Lembong yang merupakan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 sebagai tersangka. Alasannya karena memberikan izin impor gula sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta.

Pemberian izin tersebut melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Sebab, pada aturan tersebut hanya perusahaan milik negara atau BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula.

Sehingga, Tom Lembong dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.