Bagikan:

JAKARTA – Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad meninjau ulang dan mengevaluasi perihal pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Bekasi.

Kata dia, tidak perlu memaksakan untuk keluarkan penetapan dan pengumuman hasil lelang jika proses lelang yang telah berlangsung mengandung kejanggalan dan mendapat sorotan masyarakat.

“Jika terkesan dipaksakan, serta banyak kejanggalan yang terjadi selama proses pemilihan, Pj Wali Kota Bekasi tidak perlu memaksakan untuk mengumumkan, sebaliknya harus dievaluasi dan ditinjau ulang,” kata Ali, Selasa 3 Oktober.

Menurut Ali, masalah lulus atau tidak lulus dalam sebuah lelang (tender) merupakan hal biasa dan tidak perlu diperdebatkan.

Namun jika prosesnya "janggal", tidak transparan, hasil lelang tersebut berpotensi menimbulkan masalah dan "bom waktu" di masa mendatang. Sebaiknya ditinjau ulang dan disesuaikan dengan koridor hukum dan aturan main yang berlaku, kata Ali.

Ali khawatir jika hasil lelang tersebut tetap dipaksakan, akan berdampak buruk bagi iklim investasi di Kota Bekasi. Investor tidak bisa percaya lagi dengan sistem pengelolaan dan pelaksanaan berbagai tender yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

“Kalau sejak awal saja sudah bermasalah, bagaimana nantinya dalam pelaksanaan di lapangan,” tutur Ali.

Beberapa kejanggalan tersebut antara lain, proyek senilai Rp 1,8 triliun itu terkesan dipaksakan untuk diumumkan dalam proses yang kurang dari sebulan. Di samping itu, peserta lelang yang terpilih, diduga tidak melakukan konsularisasi pada kantor konsulat RI di negara asal dokumen, yaitu China. Juga diduga tidak memiliki bidang usaha yang ditentukan, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 35111 dan 38211.

Selain itu, dikabarkan perusahaan yang ditunjuk sebagai mitra pengelolaan sampah di Kota Bekasi mengajukan biaya layanan pengolahan sampah yang lebih tinggi dari persyaratan maksimal Rp 405.000 ton sampah per hari.

Catatan lain, diduga hanya memiliki jaminan penawaran dari bank luar negeri, seharusnya wajib bank berdomisili di Indonesia, minimal bank buku III. Terakhir, diduga lokasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berada di lahan hijau sehingga berpotensi bermasalah dengan warga di sekitar lokasi dalam proses pembebasan lahan.

“Jika benar catatan tersebut, Pj Walikota Bekasi tidak perlu memaksakan untuk dibuat ketetapan dan pengumumannya, sebaliknya dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk proses pembebasan lahan,” kata Ali.

Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang ini dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI-MHE-HDI-XHE. Sedangkan konsorsium lokal CMC-ASG-SUS dinyatakan tidak lulus.

Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September 2023.

Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Kota Bekasi salah satu dari 12 daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan proyek pengolahan sampah ini.

Menurut Ali, Kota Bekasi merupakan salah satu kota penyangga terpenting bagi Kota Megapolitan Jakarta. Saat ini Bekasi bukan lagi hanya sekedar kota satelit Jakarta, namun sudah menjelma menjadi  kota metropolitan baru yang padat penduduk (jumlah penduduk 2023 sebanyak 3,8 juta jiwa ) dan pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Kota Bekasi harus dijalankan dengan serius dan profesional sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. “Tak boleh ada lagi praktik pengelolaan pemerintahan yang sembrono dan ugal-ugalan, salah satu masalah yang harus ditangani serius dan profesional adalah pengelolaan sampah,” tambah Ali.