JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dihadapkan persoalan serius terkait penanganan sampah dengan tuntutan segera menemukan solusi permanen agar mampu terlepas dari status darurat sampah.
Berpenduduk lebih dari tiga juta jiwa serta dikenal sebagai daerah industri dengan 11 kawasan industri besar dan 7.339 perusahaan yang berdiri, produksi sampah di Kabupaten Bekasi kini telah mencapai 2.600 ton per hari.
Sampah-sampah itu dihasilkan dari rumah tangga, pasar, 'sungai', hingga sampah pabrik. Setiap hari petugas mengangkut sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pemerintah daerah yang berlokasi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
Dari total 2.600 ton sampah per hari yang dihasilkan, pemerintah daerah hanya mampu mengangkut seberat 600 ton saja sementara 2.000 ton lain masih berceceran. Ratusan ton sampah itu pun diangkut ke TPA Burangkeng.
Padahal, berdasarkan hasil kajian pada 2019, kondisi lahan di tempat pembuangan yang sudah beroperasi selama 20 tahun lebih itu kini tidak mampu lagi menampung sampah atau kelebihan kapasitas sejak tahun 2020.
Di sisi lain, paradigma penanganan sampah melalui kegiatan kumpul, angkut, dan buang perlahan juga harus segera ditinggalkan, karena hanya akan membuat sampah semakin menumpuk di TPA.
Alhasil, gunungan sampah itu menjadi pemandangan sehari-hari warga sekitar TPA Burangkeng. Bahkan, turut menimbulkan rasa khawatir akibat kerap menjadi penyebab longsor hingga menutup akses jalan lingkungan.
Perluasan Lahan
Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak tahun lalu sudah mengupayakan penambahan lahan TPA Burangkeng seluas 2,1 hektare untuk mencegah terjadinya longsor sekaligus menampung sampah sementara, setidaknya dalam setahun ke depan.
Proses perluasan lahan tersebut saat ini masih berlangsung dan 17 pemilik bidang penambahan lahan pun sudah menyetujui rencana itu. Survei hingga pematokan bidang juga telah dilakukan, tinggal menunggu hasil penghitungan ganti 'untung' melalui kantor jasa penilai publik.
Pemerintah daerah tahun ini juga berencana menambah kembali area TPA Burangkeng seluas lima hektare pada zona yang mengarah perbatasan Kota Bekasi. Rencana ini dalam tahap kajian terkait jalan dan sungai agar sampah tidak sampai masuk area tersebut.
Rencana penambahan lahan seluas lima hektare ini rupanya tidak sepenuhnya berjalan mulus karena perlu perubahan regulasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk terkait rencana pemanfaatan lahan oleh pemerintah pusat dan provinsi.
Alih-alih melakukan perluasan, lahan TPA Burangkeng seluas 11,6 hektare itu justru terancam menyusut dua-tiga hektare karena terdampak proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II.
Kabupaten Bekasi turut dilintasi Tol Jakarta-Cikampek II yang membentang dari Purwakarta hingga Kota Bekasi. Pembangunan di Kabupaten Bekasi berada pada seksi II, mulai dari Setu hingga Taman Mekar sepanjang 24,85 kilometer. Di Setu pun akan dibangun gerbang tol.
Berdasarkan peta gambar pembangunan, ada lahan TPA Burangkeng yang terkena pembangunan tol meski belum diketahui secara pasti berapa luas lahan yang digunakan dan bagaimana skema pergantian lahan nanti.
Pemerintah Kabupaten Bekasi pun diminta melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat dengan tujuan sinkronisasi agar rencana pengelolaan sampah tetap terlaksana dan pembangunan proyek strategis nasional tidak terganggu.
Pengolahan berbasis teknologi
Pemerintah daerah berencana mengolah sampah berbasis teknologi Refused Derived Fuel (RDF) dengan skema kerja sama, memanfaatkan area perluasan lahan yang sedang diupayakan.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan pun mengunjungi salah satu perusahaan swasta di Jalan Mayor Oking Jayaatmaja Citeureup, Kabupaten Bogor, akhir pekan lalu. Upaya itu untuk membahas tindak lanjut kerja sama yang diyakini mampu menekan volume sampah.
Berdasarkan laporan Antara, kunjungan kerja itu sebagai upaya mematangkan rencana pembangunan pabrik pengolahan sampah di TPA Burangkeng yang merubah sampah menjadi bahan bakar bagi pabrik semen. Fasilitas olah sampah ini direalisasikan setelah ada kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman kerja sama.
Perusahaan semen tersebut menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menyanggupi pengadaan fasilitas pengolahan sampah di TPA Burangkeng.
Dia pun menyatakan, melalui hasil diskusi secara intensif, penandatanganan nota kesepahaman bersama terkait kerja sama pengolahan sampah di Kabupaten Bekasi dapat diwujudkan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
Rencana kerja sama pengolahan sampah ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait sejumlah upaya mengelola sampah secara maksimal pada sektor hilir yang berada di tempat pemrosesan akhir.
Beberapa teknologi yang dipakai adalah menyulap sampah yang mudah terbakar dan memiliki nilai kalori tinggi, seperti plastik, kertas, kain, kulit, maupun karet menjadi produk RDF.
RDF merupakan bahan bakar jumputan padat pengganti batu bara yang digunakan pada pembangkit listrik dan pabrik semen. Pengelolaan sampah menjadi produk RDF dapat mengurangi kebutuhan lahan TPA sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan.
Beberapa pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa yang sudah beroperasi di Solo dan Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Proyek ini merupakan program kolaborasi pemerintah dengan pelaku usaha dalam memanfaatkan energi dari sampah guna mengurangi emisi gas metana hingga 30 persen pada tahun 2030, serta mewujudkan target netralitas karbon pada tahun 2060.
Melalui berbagai strategi penanganan dan pengurangan sampah dari sektor hulu hingga ke hilir, pemerintah berharap tidak ada lagi pembangunan TPA baru pada tahun 2030, dan Indonesia dapat terbebas dari TPA mulai 2040.
Strategi khusus
Dani Ramdan menambahkan, perlu strategi khusus untuk penanganan sampah mengingat secara geografis Kabupaten Bekasi merupakan wilayah hilir dengan total 600 ton sampah per hari yang masuk ke tempat pembuangan sampah.
"Tahun 2024 kita harus sudah punya solusi yang lebih mendasar lagi karena kalau hanya menambah luas, tidak menyelesaikan secara fundamental. Kita akan buat dengan dua strategi, sampah di TPA Burangkeng diolah, sampah dari sumber (rumah) juga dikurangi," katanya.
Strategi pertama, mengoptimalkan kinerja petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi secara terus menerus. Setiap hari, mulai Senin-Jumat, petugas mengangkut sampah dari rumah warga, pasar, dan pabrik. Sedangkan Sabtu-Minggu mengangkut sampah dari sungai.
Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun ini juga mencanangkan pembangunan instalasi pengolah dan pengumpul sampah di total 16 aliran sungai yang terindikasi kerap dijadikan tempat membuang sampah.
Pemerintah daerah juga akan mendorong pengolahan ini dengan membangun tempat pengolahan sampah terpadu di tingkat kecamatan, desa atau kelurahan, hingga bank sampah di level RT/RW.
Skema daur ulang sampah bernilai ekonomis seperti budi daya maggot, kompos, dan produk ekonomi kreatif pun diupayakan agar mampu mendapatkan hasil maksimal namun butuh perubahan sikap mendasar dari masyarakat.
Imbauan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Bekasi tak henti-hentinya mengimbau segenap warga untuk turut berkontribusi menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah secara sembarangan.
Perilaku membuang sampah sembarangan termasuk ke aliran sungai, berdampak pada kerusakan lingkungan. Dari total 40 sungai yang melintasi Kabupaten Bekasi, 16 di antaranya berstatus kritis akibat pencemaran baik berasal dari limbah pabrik maupun sampah rumah tangga.
BACA JUGA:
Pemerintah daerah mengajak segenap warga untuk mencintai dan melindungi lingkungan melalui sejumlah upaya konservasi seperti membersihkan dan memilah sampah. Perilaku tidak membuang sampah sembarang diyakini mampu menjadi bola salju, dari upaya kecil menggelinding besar dan akhirnya mampu menggerakkan kesadaran masyarakat.
Pemerintah daerah juga terus berupaya menumbuhkan kesadaran setiap rumah tangga untuk menangani sampah secara mandiri melalui kegiatan pengomposan dan budidaya magot untuk sampah organik serta aktivitas pemilahan dan pembuatan kerajinan tangan untuk sampah-sampah anorganik yang tidak mudah terurai.
Melalui kolaborasi masyarakat dengan pemerintah dan pelaku industri, serta didukung pemanfaatan teknologi, maka penuntasan penanganan sampah di Kabupaten Bekasi bukanlah sesuatu yang mustahil.