JAKARTA - Tidak ada satu wilayah perkotaan di Indonesia terbebas dari persoalan sampah karena peningkatan volume sampah tidak sebanding dengan penambahan lahan penampung, baik tempat pembuangan sementara (TPS) maupun tempat pembuangan akhir (TPA).
Keterbatasan angkutan sampah, keengganan membayar iuran sampah, dan etika buruk membuat warga seenaknya membuang sampah di sembarang tempat. Di mana ada sampah teronggok, warga lain dari hari ke hari ikut "urunan" membuang sampah di tempat itu.
Akibatnya, muncul timbunan sampah ilegal di lahan kosong, pinggir jembatan, sampai dengan jalanan umum. Ini mudah didapati di setiap desa dan kelurahan yang dekat dengan perkotaan.
Wilayah megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi menjadi wilayah dengan beban pengelolaan sampah yang berat.
Keterbatasan armada dan petugas pengangkut sampah dari rumah-rumah warga membuat sebagian pemukiman tidak terlayani atau sengaja tidak membuat pengelolaan sampah sehingga warga membuang sampah di sembarang tempat.
Dalam dua bulan terakhir Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi menutup dua TPS ilegal. Yang pertama pada 17 Mei 2022 di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, sedangkan kedua awal 14 Juni 2022 di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin.
Kabupaten Bekasi mempunyai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 terkait dengan ketertiban umum di mana pembuang sampah tidak pada tempatnya mendapat ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan atau denda sebesar Rp50 juta sesuai pasal 46 perda itu.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eddy Sirotim menjelaskan penampungan sampah tanpa mengindahkan sistem pengolahan seperti yang dilakukan pengelola, tidak dibenarkan.
Apalagi, pihaknya sedang menggaungkan program bank sampah di sejumlah wilayah agar sampah-sampah bisa diolah sehingga memiliki nilai ekonomis.
Kabupaten itu mempunyai program memberdayakan masyarakat melalui RT dan RW untuk membuat bank sampah. Sampah rumah tangga dipilah, diolah, dan dimanfaatkan. Residunya dibuang ke TPA Burangkeng, TPA resmi.
Kelebihan kapasitas
Tidak hanya persoalan TPS ilegal, saat ini keberadaan sejumlah TPA resmi di Jabodetabek juga banyak yang sudah kelebihan kapasitas, seperti TPA Bantargebang milik Pemprov DKI, TPA Burangkeng milik Kabupaten Bekasi, dan TPA Cipayung milik Kota Depok.
Berdasarkan laporan Antara, timbunan sampah di TPA Bantargebang sudah mencapai 50 meter sehingga semakin rawan longsor. Demikian juga dengan TPA Burangkeng dan Cipayung, keduanya kelebihan kapasitas.
TPA Cipayung Depok sebenarnya dijadwalkan ditutup dua tahun lalu dan dipindahkan ke TPA Nambo, sebagai TPA regional. Namun, ditunda sampai akhir tahun 2022 menunggu kesiapan pengelola TPA Nambo.
Akibatnya ribuan warga di radius satu kilometer sudah resah karena saat terjadi angin kencang akan merasakan bau sampah.
Demikian juga warga Desa Burangkeng, Kecamatan Setu. Mereka sempat protes dan meminta pemerintah daerah segera melakukan perbaikan tata pengelolaan sampah di TPA Burangkeng yang sudah kelebihan kapasitas sejak tahun 2006.
Gunungan sampah makin tinggi sehingga jika ada angin kencang maka bau sampah bisa tersebar dalam radius dua kilometer.
Ketua Karang Taruna Burangkeng Carsa Hamdani mengatakan TPA Burangkeng butuh revitalisasi, sedangkan metode pembuangan juga harus diperbaiki dan tidak hanya ditumpuk.
Proses penguraian sampah dengan pembusukan alami justru akan semakin menambah tinggi gunungan kecuali ada perluasan lahan pembuangan.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid mengakui kondisi TPA Burangkeng sudah tidak memadai, sedangkan perbaikan sebenarnya sudah diusulkan. Hanya saja belum mendapatkan titik terang.
Menurut Hamid, perluasan TPA Burangkeng sangat dimungkinkan sebab berdasarkan regulasi, luas TPA Burangkeng 11,6 hektare sedangkan berdasarkan hasil pengukuran Dinas Lingkungan Hidup dengan BPN Kabupaten Bekasi, lahan yang digunakan baru berkisar 9,5 hektare.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Cecep Noer menegaskan pihaknya mendukung rencana perluasan TPA Burangkeng, bahkan bisa dilakukan tahun ini dengan memanfaatkan APBD Perubahan 2022.
Selain perluasan, perbaikan jalan dan pembuatan dinding pembatas juga bisa dilakukan tahun ini agar sampah tidak meluber ke permukiman warga,
Sudah saatnya Kabupaten Bekasi membangun sistem pengelolaan sampah terpadu di setiap wilayah. Perubahan pola ini dapat mengurangi produksi sampah secara signifikan sehingga sampah yang dibuang ke TPA hanya sebagian kecil dari produksi sampah harian.
Pemilahan sampah
Persoalan volume sampah itu sebenarnya bisa dikurangi dengan program pemilihan sampah dari rumah tangga disertai program lanjutan untuk mengolah sampah terpilah, baik organik maupun anorganik.
Pemilihan sampah rumah tangga ini sudah digaungkan sejak zaman Orde Baru dan selalu muncul wacana setiap peringatan Hari Lingkungan Hidup, tetapi implementasinya jauh di lapangan.
Ini tidak lain karena tidak ada kewajiban setiap rumah untuk memilah sampah sebelum dibuang ke TPS, sedangkan yang ada hanya imbauan, apalagi di setiap TPS juga tidak ada pengelompokan sampah itu.
Di tengah krisis pengelolaan sampah maka sudah saatnya khususnya di wilayah perkotaan, dibuat perda yang memuat aturan setiap rumah wajib melakukan pemilahan sampah. Wajib menyerahkan dua kantong sampah organik dan anorganik ke TPS terdekat.
Keterlibatan PKK dan Karang Taruna menjadi hal penting untuk lanjutan memproses sampah organik karena bisa dikelola sebagai bahan kompos atau bahan baku budi daya cacing dan maggot.
Ilmu budi daya cacing dan maggot mudah diikuti oleh siapa saja melalui media YouTube yang banyak mengulas secara gamblang proses budi daya.
Pemerintah daerah sampai tingkat desa/kelurahan bisa membantu pembinaan, penyediaan bibit, dan pemasaran kompos, cacing, maupun maggot.
Lebih bagus lagi jika Karang Taruna diberdayakan sampai usaha pemanfaatan cacing dan maggot bisa menjadi pakan ternak unggas dan ikan.
BACA JUGA:
Kascing atau bekas media budi daya cacing menjadi pupuk organik nilai ekonominya lebih tinggi dari kompos. Demikian juga budi daya lalat hitam (black soldier), selain mendapat maggot, sebagian telur lalat juga bisa dijual dengan harga tinggi.
Tentu semua itu perlu sosialisasi kepada PKK dan Karang Taruna untuk menjadi pelopor pengelolaan sampah organik.
Komandan sampah
Sosialisasi juga wajib dilakukan sekolah agar setiap siswa diberikan tugas menjadi komandan sampah bagi keluarganya. Sekolah menjadi ajang pendidikan mengelola sampah yang baik, bahkan bisa juga menjadikan bank sampah sebagai salah satu syarat penilaian sekolah.
Siswa bisa menjadi agen pengumpul sampah anorganik, yang hasilnya menjadi tabungan mereka selama sekolah. Ini bukan sesuatu yang sulit untuk dimulai karena sampah khususnya plastik sudah melekat dalam keseharian setiap rumah tangga.
Bank sampah sekolah bisa dimulai dari komoditi plastik, kemudian berlanjut ke kertas, logam, dan botol kaca. Sebanyak empat jenis sampah itu bisa secara signifikan mengurangi volume sampah keluarga dan sampah sekolah. Keempatnya menjadi bahan baku industri daur ulang.
Sejumlah desa dan kelurahan yang sudah mempunyai bank sampah bisa menjadi mitra setiap sekolah yang mampu menggalang sampah anorganik dari siswanya.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati mendorong semua pihak melakukan pemilahan sampah dari rumah demi mempermudah pemanfaatan sampah untuk bahan baku industri daur ulang.
Pendekatan ekonomi sirkular untuk mendorong pemanfaatan sampah oleh sektor industri membutuhkan bahan baku sampah yang tidak bercampur dengan jenis lainnya. Oleh karena peran bank sampah diperlukan sebagai mata rantai proses sirkulasi itu.
Pemilahan itu sangat penting untuk mendorong ketersediaan bahan baku daur ulang mengingat Indonesia sampai saat ini masih mengimpor sampah untuk kebutuhan industri daur ulang.
Jumlah sampah di Indonesia yang mencapai 67,8 juta ton itu, 40 persennya adalah plastik dan kertasnya, kedua komoditas itu masih impor. Kebutuhan bahan baku daur ulang kertas sekitar enam juta ton per tahun dengan 40 persen dari kebutuhan tersebut harus dipenuhi dengan impor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengajak warga Ibu Kota memilah sampah rumah tangga dalam program Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah pada 20-25 Juni 2022.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan gerakan tersebut mengaktifkan fungsi bidang pengelolaan sampah di tingkat Rukun Warga (RW) sehingga akan terwujud pengurangan sampah dari sumbernya, termasuk rumah tangga.
DKI Jakarta mempunyai Pergub 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga. Aturan itulah yang mendasari program Gerakan Jakarta Sadar Sampah.
Program itu melibatkan 2.743 RW di seluruh Jakarta. Semoga gerakan itu diterapkan juga di wilayah lain sehingga sampah yang sebelumnya dianggap terbuang menjadi barang bernilai ekonomi.
Gerakan itu akan secara signifikan mengurangi volume sampah per hari yang dikirim ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mencapai sekitar 8.000 ton per hari.
Sudah saatnya pemilahan sampah rumah tangga menjadi suatu kewajiban dan harus berani mengambil tindakan hukuman bagi yang mengabaikannya. Tidak mesti hukum pidana tetapi hukuman denda lebih tepat untuk membuat efek jera.