Bagikan:

BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diminta segera melanjutkan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berlokasi di Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, agar persoalan sampah di kota berpenduduk padat dan sentra ekonomi utama di Jawa Barat tersebut segera teratasi.

“Kota Bekasi yang terus tumbuh itu sedang dalam darurat sampah, sama seperti Jakarta, volume sampah terus meningkat bahkan termasuk tertinggi se-Jawa Barat,” kata Pengamat Energi  dari APEI (Asosiasi Pengamat Energi Indonesia) yang juga Direktur Eksekutif CESS (Center for Energy Security Studies), Ali Ahmudi Achyak, Jumat 6 September.

Sebelumnya pada 21 Juni 2024, pemerintah kota Bekasi mengumumkan pembatalan pemenang tender mitra pengolahan sampah yang sekaligus pelaksana Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Pembatalan tersebut disebabkan proses tender yang telah dilakukan bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).

Kata dia, skema Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang digunakan oleh Pemkot Bekasi tidak memperhatikan Permendagri Nomor 22 tahun 2020. Dalam pasal 32, kerjasama KSDPK itu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.

"Seharusnya kerjasama yang dilakukan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KSBPU)," paparnya.

Ali mengatakan, pemerintah Kota Bekasi harus segera melanjutkan proyek PSEL yang telah lama terkatung-katung tanpa kepastian. Pembatalan tender itu menurut Ali sebagai salah satu upaya Pemkot Bekasi memberikan kepastian hukum dan menerapkan tata kelola yang benar dalam proyek pengolahan sampah. Namun yang lebih penting adalah memastikan proyek PSEL Kota Bekasi ini tetap berjalan.

“Sudah lama Kota Bekasi membutuhkan proyek PSEL ini agar persoalan sampah di sini segera dapat solusinya. Semakin ditunda akan lebih rumit kedepannya,” kata Ali.

Doktor dari Universitas Indonesia yang membidangi pengelolaan sampah untuk energi (waste to energy) ini menyampaikan, dalam beberapa tahun terakhir, Kota Bekasi telah menjadi salah satu kota dengan produksi sampah tertinggi di Jawa Barat bahkan nasional, setelah Jakarta.

Kota itu butuh pengelolaan sampah yang efektif, efisien, ramah lingkungan, serta berdampak positif pada perekonomian.

Berdasarkan data SIPN Kementerian LHK, sampah di Kota Bekasi pada tahun 2023 dan 2022 merupakan tertinggi nomor dua se-provinsi Jawa Barat, setelah kabupaten Bekasi. Timbulan sampah Kota Bekasi tahun 2023 sebesar 638 ribu ton, dan pada 668.000 ribu ton pada 2022.

Bahkan pada 2021, timbulan sampah di Kota Bekasi tertinggi se-Jawa Barat sebesar 867 ribu ton, lebih tinggi dari kota Bandung sebesar 581 ribu ton.

Proyek PSEL, yang dirancang untuk mengubah sampah menjadi energi listrik, memiliki potensi besar untuk tidak hanya mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga memberikan sumber energi terbarukan bagi masyarakat Kota Bekasi.

Ali menambahkan, dengan PSEL, kita tidak hanya mengatasi masalah sampah, tetapi juga menyediakan solusi energi yang ramah lingkungan.

"Ini adalah salah satu upaya keberlanjutan yang kita perlukan untuk mendukung pencapaian ketahanan energi nasional," kata Ali.

Sebelumnya, pada September 2023 lalu, panitia lelang pemerintah kota Bekasi mengumumkan konsorsium yang terdiri dari EEI (Everbright Environment Investment), MHE, HDI, XHE terpilih sebagai pemenang.

Pengumuman pemenang proyek PSEL tersebut berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, pada 19 September 2023.  

Sebagai catatan, penetapan panitia lelang tersebut terjadi sehari sebelum Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto, lengser dari jabatannya. Dalam proses lelang, diduga panitia tidak menetapkan tata kelola yang benar.

Berdasarkan dokumen Request for Proposal (RFP) dari Kota Bekasi, lelang proyek senilai Rp 1,6 triliun itu menetapkan syarat utama bagi peserta adalah memiliki bidang usaha yang relevan, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 35111 (pembangkitan tenaga listrik) dan 38211 (pengolahan limbah dan sampah tidak berbahaya).

Selain itu, biaya pengelolaan sampah atau tipping fee yang rasional dan kompetitif. Namun syarat-syarat tersebut tidak diterapkan dengan konsisten selama proses lelang.

Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, mengatakan pembatalan pemenang tender proyek PSEL Kota Bekasi telah melalui review Inspektorat Kota Bekasi dan konsultasi dengan sejumlah lembaga negara, yaitu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liasion Officer Kejaksaan Negeri.