Banyak Kejanggalan, PSEL di Kota Bekasi Dinilai Dipaksakan Berjalan
Ilustrasi penampungan sampah di Bantar Gebang, Kota Bekasi (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA – Penetapan pemenang lelang proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi dinilai sebagai bom waktu bagi Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad.

Peneliti sustainability Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata, menilai proyek senilai Rp1,8 triliun terkesan dipaksakan untuk diumumkan dalam proses yang kurang dari sebulan. Di samping itu, ada sejumlah catatan dalam proses pemilihan mitra kerjasama tersebut.

Sebelumnya pada 20 September, panitia lelang menjawab sejumlah catatan kejanggalan. Di antaranya, tidak melakukan konsularisasi pada kantor konsulat RI di negara asal dokumen, yaitu China. Juga diduga tidak memiliki bidang usaha yang ditentukan, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 35111 dan 38211.

Selain itu, dikabarkan perusahaan yang ditunjuk sebagai mitra pengelolaan sampah di Kota Bekasi mengajukan biaya layanan pengolahan sampah yang lebih tinggi dari persyaratan maksimal Rp 405.000 ton sampah per hari.

Catatan lain, diduga hanya memiliki jaminan penawaran dari bank luar negeri, seharusnya wajib bank berdomisili di Indonesia, minimal bank buku III. Terakhir, diduga lokasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berada di lahan hijau.

“Jika catatan-catatan tersebut benar adanya, masalah ini akan jadi bom waktu bagi Pj Walikota Bekasi saat ini,” kata Gusti, dalam keterangannya, Senin 2 Oktober.

Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang ini dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI-MHE-HDI-XHE. Sedangkan konsorsium lokal CMC-ASG-SUS tidak lulus.

Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September 2023, sehari sebelum Walikota Tri Adhianto mengakhiri masa tugasnya yang berlangsung hanya sebulan.

Menurut Gusti, mengingat strategisnya proyek ini, Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad perlu mencermati dan mengevaluasi hasil pemilihan mitra pengolahan sampah ini.

“Jika memang sebenarnya tidak layak menjadi mitra, keputusan tersebut dapat ditinjau ulang,” kata Gusti.

Jika pengolahan sampah di Kota Bekasi tidak efektif, sampah yang tidak tertampung dan tidak dapat diolah nantinya akan jadi sorotan masyarakat mengenai efektivitas penggunaan anggaran oleh Pemda Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Pj Raden Gani Muhammad.

Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Kota Bekasi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres ini.

Penunjukan pihak ketiga pernah dilakukan Kota Bekasi beberapa tahun silam, namun gagal karena pihak ketiga dinilai tidak dapat memenuhi komitmennya sehingga dinyatakan wanprestasi.

Instalasi pengolahan sampah akan dibangun dengan biaya dari mitra terpilih, dengan kapasitas pengolahan 900 ton sampah per hari atau sekitar 290 ribu ton per tahun.

Saat ini, data pemerintah kota Bekasi, total produksi sampah di Kota Bekasi sebanyak 1.800 ton per hari, sekitar 80 persen dari sampah itu diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantar Gebang, Kota Bekasi.