Bagikan:

TANGERANG – Tujuh perampok di Panongan, Kabupaten Tangerang mengaku bahwa uang hasil curian di Indomaret digunakan untuk berfoya-foya. Bahkan beberapa diantaranya mengaku ada yang menghabiskannya dengan bermain judi online dan narkoba.

“Hasil perbuatan jahat, mereka gunakan untuk membeli sabu dan juga judi online atau slot,” kata Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana kepada wartawan di Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang, 26 September.

Indra menerangkan para pelaku ini sudah 18 kali melakukan aksi yang sama di kawasan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang hingga Bogor. Namun, kali ini aksinya terhenti di Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dalam aksinya, mereka selalu menggunakan senjata api rakitan dan air softgun untuk menakut-nakuti korbannya, agar menyerahkan barang hingga uang tunai.

“Mereka melakukan kejahatan yang sama di 18 titik. Kami juga bekerjasama dari Polda Metro, dan Polres Bogor, kami akan melakukan pengembangan kepada tersangka yang belum dapat kami amankan,” ucapnya.

Para pelaku ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal Pasal 365 Ayat 1 & 2 KUHPidana dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan Senjata Api dengan Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara