Bagikan:

TANGERANG – Ikmal Ramadhan, pria 27 tahun di Tangerang Selatan dibekuk aparat kepolisian atas tindak pidana perampokan di Indomaret Jalan Raya Puspitek, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Ikmal mengambil uang sebesar Rp 17.235.000. Modusnya, pura-pura belanja.

Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani mengatakan kejadian itu terjadi pada Senin pagi, 30 Januari.

Kejadian bermula saat pelaku datang ke Indomaret berpura-pura membeli barang barang. Namun saat ingin bayar, Ikmal masuk ke area kasir dan menondongkan golok kepada kasir.

“Disitu pelaku langsung menodongkan golok kepada saksi dan pelapor (kasir Indomaret di tempat kejadian perkara), langsung mengambil uang yang ada di kasir. Untuk jumlah yang diambil oleh pelaku itu sebesar 17 juta,” kata Syabillah kepada wartawan, Senin, 30 Januari.

“Saat dia mengambil, saksi dan pelapor dalam keadaan ketakutan dan tidak bisa apa-apa. Mereka hanya diam saja ketakutan,” sambungnya.

Setelah berhasil merampas uang, pelaku pergi menuju motor yang dibawanya. Namun, saat hendak ke parkiran, motor Ikmal ditarik oleh saksi dan pelapor. Hingga akhirnya dibantu warga, Ikmal berhasil ditangkap.

“Setelah dia mengambil uang tersebut pelaku langsung keluar dari Indomaret lalu dikejar oleh saksi dan pelapor mencoba menarik baju pelaku dan menarik motor lalu berhasil ditangkap dan kita amankan,” ujarnya.

Pelaku segera dibawa ke Polsek Cisauk untuk diproses hukum. Saat diperiksa oleh petugas, Ikmal mengaku akan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membayar utang dan bermain judi slot.

“Main Slot (judi), bayar utang setengahnya paling itu. Main slot,” aku Ikmal dihadapan petugas dan wartawan.

Ikmal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.