JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Ade Tirta (30) dan Widya Rahmawati (21) menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria adik iparnya karena permasalahan hutang. Pasutri tersebut dianiaya karena pelaku merasa kesal ketika ditagih uang pinjaman sebesar Rp200 ribu.
Dari keterangan korban, kejadian berawal saat Ade dan Widya mendatangi rumah indah, istri pelaku MS di Gang Langgar, Kelurahan Duri Pulp, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, untuk menagih hutang.
Setibanya di TKP, Ade dan istrinya justru tak mendapatkan uang miliknya yang dipinjam oleh pelaku. Justru terjadi keributan antara korban Ade dan pelaku (adik iparnya) berinisial MS.
Selanjutnya, pelaku mengambil pahat dan menusuk tubuh korban Ade Tirta hingga beberapa kali. Namun ketika pelaku kembali menusukan pahat, justru kembali mengenai mata korban Widya yang berada di belakang Ade Tirta.
Keduanya pun tersungkur. Pelaku pun mulai panik dan akhirnya melarikan diri meninggalkan korban. Sementara dengan dibantu warga, kedua korban pasutri penagih hutang itu akhirnya mendatangi Mapolsek Metro Gambir untuk membuat laporan kepolisian.
Setelah mendapatkan laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Metro Gambir langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Pada saat tim buser mendatangi TKP, pelaku sudah melarikan diri," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir, AKP Kadek Dwi kepada VOI, Senin, 25 September.
BACA JUGA:
Akibat penganiayaan tersebut, korban pasutri itu mengalami luka robek di sekujur tubuhnya akibat luka penganiayaan yang dideritanya.
"Korban Ade Tirta alami luka sobek pada dada sebelah kanan dan punggung bawah kanan. Sedangkan istri Ade yang bernama Widya Rahmawati alami luka tusuk pada mata sebelah kiri," katanya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Metro Gambir. Sementara korban dirawat di RS Tarakan dan dilakukan visum atas luka yang dideritanya.
"Pelaku sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran anggota di lapangan," katanya.