JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyekapan terhadap Sulistyawati (45). Dalam aksinya, pelaku berinisial FT (26) dan SF (40) ini melakukan penyekapan selama 12 jam.
"Modus yang digunakan kedua tersangka ini adalah mereka melakukan penyekapan terhadap korban ke dalam kamar dan mengurungnya kurang lebih 12 jam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.
Selain itu, motif dari penyekapan ini pun lantaran korban tak bisa menepati janjinya membayar utang selama 10 hari. Sebab, korban meminjam uang sebesar Rp1 juta ke pelaku.
"Korban ini meminjam uang kepada tersangka sebesar Rp1 juta. Kemudian dalam perjanjian 10 hari kedepan uang tersebut akan dikembalikan dengan nominal yang bertambah jadi Rp1juta 300 ribu," kata Zulpan.
BACA JUGA:
"Tetapi kenyataannya setelah 10 hari sesuai perjanjian ini korban tidak bisa mengembalikan uang tersebut," sambungnya. Dengan alasan itulah kedua tersangka yang merupakan kakak beradik itu menyekap korban.
Dalam kasus ini, kedua tersangka terancam pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan hukuman enam tahun penjara.
Ada pun, Sulistyawati (45) menjadi korban penyekapan dan pengancaman gegara persoalan utang di kawasan Ciledug Indah II, Karang Tengah, Kota Tangerang, pada 7 Januari. Pelaku berinisial FT (26) dan SF (40) yang merupakan kakak beradik.