Bagikan:

JAMBI - Kanwil Kemenkumham mencatat 228 orang warga binaan atau narapidana di Jambi positif terinfeksi penyakit tuberkulosis atau TBC. Angka itu berdasarkan pemeriksaan di sepuluh lapas dan rutan di Jambi

"Berdasarkan hasil pemeriksaan x-ray dan tes dahak di sembilan lapas dan satu rutan di Provinsi Jambi, sebanyak 228 warga binaan dan tahanan yang menderita penyakit tuberkulosis dan saat ini mereka sedang ditangani oleh pihak kesehatan setempat agar penyakit ini tidak menular ke yang lainnya," kata Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar di Jambi Rabu 20 September, disitat Antara.

Dari sembilan lapas di Jambi, hanya Lapas Perempuan yang nihil TBC.

Aris menjelaskan, detailnya di Lapas Kelas II A Jambi ditemukan 61 orang positif TBC dari tes x-ray dan sembilan dari hasil tes dahaknya.

Di Lapas Kelas II B Muar Bulian, warga binaan yang terpapar TBC sebanyak 13 orang, Lapas kelas II B Muara Tebo (46), Lapas Kelas II B Muaro Bungo (15), Lapas kelas II B Sarolangun empat warga binaan.

Di Lapas Kelas II B Bangko ditemukan ada 31 warga binaan terjangkit tuberkulosis, kemudian di Lapas Kelas II B Kuala Tungkal ada 11, Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak ada 33 warga binaan positif TBC dan di Lapas Kelas II B Sungai Penuh lima warga binaan.

"Dari 228 warga binaan dan tahanan yang terjangkit TBC dari hasil pemeriksaan x-ray ditemukan sebanyak 185 orang positif TBC dan hasil pemeriksaan tes dahak ada 43 warga binaan yang positif," kata Aris Munandar.

Kanwil Kemenkumham Jambi minta kepada seluruh lapas dan rutan yang warga binaanya terkena tuberkulosis untuk segera dilakukan penanganan dan pengobatan secepatnya agar tidak menular ke warga binaan lainnya.