JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 dari 15 narapidana sebagai saksi dalam kasus suap Rencana Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi Aris Munandar mengatakan, pemeriksaan ini digelar di Lapas Kelas II A Jambi, Selasa, 20 September.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terpidana sebagai saksi di Lapas Kelas IIA Jambi oleh KPK," katanya dikutip dari Antara.
Dalam surat permohonan KPK tersebut, ditujukan kepada 15 terpidana. Namun, dua terpidana sudah bebas dan seorang terpidana lainnya sudah dipindahkan ke Lapas Sarolangun.
"Jadi, ada 12 terpidana yang diperiksa di Lapas Jambi karena dua orang sudah bebas dan satu lagi di Sarolangun," katanya.
Disebutkan pula bahwa 15 terpidana yang diperiksa, yakni Abdulrahman Ismail Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), Arfan mantan Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arrakhmat Eka Putra (anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), dan Cekman (anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019).
Berikutnya, Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), Cornelis Buston (Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), serta Fahrurrozi, Gusrizal, Kusnindar, Parlagutan Nasution, Sufardi Nurzain, Supriyono, Tadjuddin Hasan, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.
Dikatakan pula, dari 15 nama tersebut, dua di antaranya, Gusrizal dan Sufardi, sudah bebas dari hukuman. Satu lagi terpidana sudah dipindahkan ke Lapas Sarolangun.
"Yang sudah pindah ke Sarolangun suratnya langsung ke lapas di sana," katanya.
Mengenai jumlah penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap 12 terpidana tersebut, Aris mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui pasti berapa penyidik KPK yang datang. KPK sudah menetapkan 28 tersangka baru kasus RAPBD TA 2017 dan 2018.
BACA JUGA:
Sementara itu, aktor utama kasus suap RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 adalah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sudah bebas dari tahanan.