JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengembangan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 yang sebelumnya menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola.
Meski begitu, KPK belum menjelaskan rinci mengenai pihak yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik saat ini masih melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan.
"Saat ini benar sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017. Namun kami belum bisa memberikan informasi lebih spesifik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Sabtu, 31 Oktober
Ali memastikan KPK segera menginformasikan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara ini.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK. Untuk itu, pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
BACA JUGA:
Dalam kasus suap ini, KPK menjerat 13 orang tersangka baru dari berbagai unsur mulai dari tiga pimpinan DPRD Jambi, lima pimpinan fraksi, satu ketua komisi, tiga anggota DPRD, dan seorang pihak swasta.
Dalam kasus ini, eks Gubenur Jambi Zumi Zola telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Mantan artis ini terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang ini diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017-2018.