Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas dari Rutan Pondok Bambu Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah menjalani hukuman penjara selama empat tahun. 

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu, 31 Oktober warga binaan atas nama Siti Fadilah Supari," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Sabtu, 31 Oktober.

Dia menyebut, selain karena Siti telah menjalankan masa hukuman selama empat tahun, dia juga dibebaskan karena telah menyelesaikan pidana denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang telah disetorkan kepada negara.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan, mantan Menkes itu telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I kepada kuasa hukumnya serta pihak keluarga.

"Serah terima berjalan lancar, sesuai protokol kesehatan," ungkapnya.

Diketahui, Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Vonis dibacakan hakim pada 16 Juni 2017.

Hakim menyebut, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) flu burung tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Akibat penyalahgunaan wewenang ini, Siti telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,7 miliar. Selain itu, dia juga terbukti mengantongi uang gratifikasi sebanyak Rp1,9 miliar.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.