Deddy Corbuzier Tak Punya Izin Ditjen PAS Saat Wawancara Eks Menkes Siti Fadilah
Tangkap Layar Wawancara Berjudul SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE)

Bagikan:

JAKARTA - Pesulap yang kini banting setir menjadi Youtuber, Deddy Corbuzier ternyata tak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM saat wawancara dengan narapidana kasus korupsi yang juga mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. 

"(Wawancara) belum mengajukan izin," kata Kabag Humas Ditjen PAS Rika Apriani saat dihubungi VOI, Sabtu, 23 Mei.

Rika kemudian menjelaskan, kegiatan apapun yang melibatkan narapidana harus seizin Humas Ditjen PAS. Termasuk wawancara seperti yang dilakukan Deddy Corbuzier. "Izin wawancara seharusnya ke Humas Ditjenpas," tegasnya.

Atas kejadian tersebut, pihak Ditjen PAS kini tengah mengusut lebih jauh mengapa wawancara tanpa izin antara Deddy dan Siti Fadilah tersebut bisa terjadi. Termasuk mencari pihak yang bertanggungjawab.

Diketahui, pesulap Deddy Corbuzier dalam akun YouTube miliknya mewawancarai eks Menkes Siti Fadilah Supari. Konte yang berjudul 'SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE)' ini sudah ditonton oleh 2.664.984 orang dan disukai 179 ribu orang.

Menggunakan tagar konspirasi, dalam video yang berdurasi selama lebih dari 25 menit tersebut Deddy berbincang banyak hal dengan Siti. Termasuk klaim Siti menghentikan penyebaran virus flu burung saat dirinya masih menjabat.

Siti Fadilah saat ini tengah menjalani hukuman setelah hakim memvonis dirinya empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan pada tahun 2017 yang lalu. Dia mendekam di Lapas Pondok Bambu.

Dia menjadi narapidana setelah terjerat kasus tindak pidana korupsi yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Siti dijerat dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung dii tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes. Selain itu, dia juga terbukti mengantongi uang gratifikasi sebanyak Rp1,9 miliar.