Bagikan:

JAKARTA - Pesulap yang kini menjadi Youtuber, Deddy Corbuzier mengklarifikasi pernyataan Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjenpas) yang menyebut dia tak punya izin untuk wawancara dengan eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang jadi narapidana dalam kasus korupsi.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @mastercorbuzier, Deddy mengaku cuma mau bersilaturahmi dengan Siti Fadilah yang saat itu sedang menjalani rawat inap di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Subroto karena penyakit asma. Namun dalam video itu, Deddy tidak menjelaskan detail soal apakah dia punya izin atau tidak. Hanya saja, Deddy memastikan wawancara yang dilakukannya itu tanpa paksaan dan Siti pun bersedia.

"Video yang terjadi adalah pada saat itu di RS ketika saya bersilaturahmi dengan ibu Siti Fadilah. Saya meminta izin pada ibu Siti Fadilah dan diizinkan tanpa sedikit paksaan karena beliau ingin ada informasi bagi masyarakat Indonesia yang bisa membantu bangsa kita segera menyelesaikan pandemi COVID-19," kata Deddy dalam akun tersebut seperti dilihat VOI pada Selasa, 26 Mei.

Dia memastikan isi konten wawancaranya itu tidak mengandung unsur hoaks, provokasi, dan hanya bertujuan menyampaikan informasi. Deddy juga membantah pernyataan Kabag Humas dan Protokol DitjenPAS, Rika Aprianti kalau dirinya menyamar ketika masuk ke rumah sakit.

"Di beberapa media banyak berita tidak benar yang mengatakan saya menyamar menggunakan masker, saya ketawa ketika dibilang saya menggunakan masker untuk menyamar," ungkapnya sambil tersenyum.

Deddy kemudian menegaskan jika dirinya tidak terikat pada partai politik, golongan, atau kebutuhan apapun dalam tiap wawancaranya. Menurut dia, wawancara ini dia lakukan hanya semata-mata agar Indonesia bisa menghadapi pandemi COVID-19 ini.

Kepada warganet dan masyarakat, Youtuber ini juga meminta tidak perlu lagi berpolemik panjang. Mengingat, saat ini Siti Fadilah telah berusia lanjut dan berjasa menyelamatkan bahkan menghentikan pandemi SARS saat dirinya menjabat.

"Sudahlah, kasihan Ibu Siti Fadilah beliau berusia 70 tahun lebih. Di luar benar atau tidaknya beliau koruptor itu bukan urusan saya dan saya tidak tahu. Tapi yang saya tahu berita tentang beliau menyelamatkan Indonesia, menghentikan pandemi bahkan di dunia ketika SARS terjadi adalah berita dan fakta yang sudah tersebar di mana-mana," tegasnya.

Deddy kemudian meminta, di masa pandemi ini, sebaiknya tidak usah berbicara soal hal yang tidak esensi. Lagipula, video wawancaranya itu dianggap memberikan informasi yang bisa membangun bangsa Indonesia agar bisa berdiri sendiri menghadapi pandemi COVID-19.

"Indonesia saat ini sudah dalam krisis yang luar biasa. Informasi seperti ini adalah informasi yang membangun bangsa lebih mandiri seperti kata Ibu Siti, negara kita mampu untuk mandiri. Saya harap dengan video tersebut saya bisa membantu bangsa kita untuk mandiri," kata Youtuber ini.

Pernyataan Ditjen PAS

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjenpas) membeberkan kronologi terjadinya wawancara tak berizin antara pesulap yang kini jadi Youtuber, Deddy Corbuzier dengan eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, yang menjadi narapidiana kasus gratifikasi. 

Berdasarkan keterangan dari Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, wawancara tersebut terjadi di Ruang Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu, 20 Mei.

Ketika itu ada dua laki-laki dan dua perempuan yang masuk ke dalam ruang rawat eks Menkes tersebut. Keempatnya menggunakan masker lengkap dengan penutup kepala. Salah satunya adalah Deddy Corbuzier. Setelah masuk, pintu kamar tersebut kemudian dikunci dari dalam.

"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam. Termasuk ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh yang bersangkutan (Siti Fadilah)," kata Rika dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip VOI pada Selasa, 26 Mei.

Wawancara yang diperkirakan selesai pada pukul 23.30 ini tak disadari oleh pihak Ditjenpas maupun pihak Rutan Pondok Bambu. Pihak rutan malah baru tahu soal wawancara tersebut setelah melihat video wawancara keduanya melalui akun Instagram milik Deddy Corbuzier pada Kamis, 21 Mei yang lalu.

"Selanjutnya Plt Karutan memerintah Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menelusuri tayangan wawancara tersebut," ungkapnya.

Ditjenpas menegaskan, wawancara itu tidaklah sesuai dengan persyaratan dari Peraturan Menteri Hukum Nomor M.HH-01.IN.04.03 yang terbit pada 5 Oktober 2011 yang lalu. Dalam peraturan ini dijelaskan:

  1. Pada pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas
  2. Pasal 30 ayat 3 menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit atau satuan kerja
  3. Pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa pelaksaanaan piliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
  4. Pasal 32 ayat 2 menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana