Saat Deddy Corbuzier Wawancara Siti Fadilah, Pintu Kamar Dikunci dan Perawat Tak Bisa Beri Obat
Tangkap Layar Wawancara Berjudul SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjenpas) membeberkan kronologi terjadinya wawancara tak berizin antara pesulap yang kini jadi Youtuber, Deddy Corbuzier dengan eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, yang menjadi narapidiana kasus gratifikasi. 

Berdasarkan keterangan dari Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, wawancara tersebut terjadi di Ruang Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu, 20 Mei.

Ketika itu ada dua laki-laki dan dua perempuan yang masuk ke dalam ruang rawat eks Menkes tersebut. Keempatnya menggunakan masker lengkap dengan penutup kepala. Salah satunya adalah Deddy Corbuzier. Setelah masuk, pintu kamar tersebut kemudian dikunci dari dalam.

"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam. Termasuk ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh yang bersangkutan (Siti Fadilah)," kata Rika dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip VOI pada Selasa, 26 Mei.

Wawancara yang diperkirakan selesai pada pukul 23.30 ini tak disadari oleh pihak Ditjenpas maupun pihak Rutan Pondok Bambu. Pihak rutan malah baru tahu soal wawancara tersebut setelah melihat video wawancara keduanya melalui akun Instagram milik Deddy Corbuzier pada Kamis, 21 Mei yang lalu.

"Selanjutnya Plt Karutan memerintah Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menelusuri tayangan wawancara tersebut," ungkapnya.

Ditjenpas menegaskan, wawancara itu tidaklah sesuai dengan persyaratan dari Peraturan Menteri Hukum Nomor M.HH-01.IN.04.03 yang terbit pada 5 Oktober 2011 yang lalu. Dalam peraturan ini dijelaskan:

  1. Pada pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas
  2. Pasal 30 ayat 3 menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit atau satuan kerja
  3. Pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa pelaksaanaan piliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
  4. Pasal 32 ayat 2 menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana

Kondisi Siti Fadilah saat diwawancara

Rika juga menjelaskan Siti Fadilah saat itu dirawat karena rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dan sudah disetujui oleh Plt Karutan Pondok Bambu. Siti didiagnosis mengalami asma pada tanggal 20 Mei.

Setelah dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto dan dirawat inap, pada tanggal 22 Mei yang lalu Siti kemudian diminta melakukan rawat jalan setelah ada Resume Pasien Rawat Inap yang ditandatangani oleh dr. Iwan Agus Putra. Sp.P dan dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu pada pukul 16.45 WIB. 

Dari serangkaian pemeriksaan, eks Menkes ini disebut dalam kondisi sehat, asma tidak dalam serangan, rapid test non-reaktif, dan didiagnosis Asma Intermiten sehingga bisa dirawat jalan di Klinik Rutan Pondok Bambu.

"Siti Fadilah selama menjalani pidana di Rutan Pondok Bambu telah mendapatkan perawatan kesehatan yang baik dengan tim medis dan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Rutan Pondok Bambu, kecuali hal-hal yang harus dirujuk ke RS luar Rutan (RSPAD)," ujarnya.

Sebelumnya, pesulap Deddy Corbuzier dalam akun YouTube miliknya mewawancarai eks Menkes Siti Fadilah Supari. Konte yang berjudul 'SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE)' ini sudah ditonton oleh 2.664.984 orang dan disukai 179 ribu orang.

Menggunakan tagar konspirasi, dalam video yang berdurasi selama lebih dari 25 menit tersebut Deddy berbincang banyak hal dengan Siti. Termasuk klaim Siti menghentikan penyebaran virus flu burung saat dirinya masih menjabat.

Siti Fadilah saat ini tengah menjalani hukuman setelah hakim memvonis dirinya empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan pada tahun 2017 yang lalu. Dia mendekam di Lapas Pondok Bambu.

Dia menjadi narapidana setelah terjerat kasus tindak pidana korupsi yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Siti dijerat dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung di tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes. Selain itu, dia juga terbukti mengantongi uang gratifikasi sebanyak Rp1,9 miliar.