Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar apel pasukan dalam persiapan kegiatan Operasi Zebra Jaya 2023. Sebanyak 2.939 personel dikerahkan dalam operasi penindakan kendaraan bermotor yang berlangsung 18 September hingga 1 Oktober tersebut.

"Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1.590 Satgasres, yang akan dilaksanakan selama 14 hari, yaitu pada tanggal 18 September sampai dengan 1 Oktober 2023," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Senin, 18 September.

Ribuan personel itu merupakan gabungan dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) maupun Satuan Tugas Resor (Satgasres) jajaran.

Selain itu, Suyudi juga menyebut ada tiga tujuan utama dalam pelaksanaannya Operasi Zebra 2023, yaitu guna untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat.

Selanjutnya untuk menurunkan angka kecelakaan, serta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Untuk itu laksanakan operasi ini dengan sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan operasi ini dapat tercapai,” tuturnya.

“Saya tekankan, ingatlah seragam, atribut, dan kewenangan yang kalian miliki adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dengan humanis, jujur dan adil,” jelasnya.

Adapun, Operasi Zebra 2023 akan menargetkan 15 bentuk pelanggaran lalu lintas, rinciannya sebagai berikut;

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol.

3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar.