Bagikan:

BOGOR - Dalam kurun waktu dua minggu terakhir Polres Bogor berhasil ringkus 23 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Dari puluhan tersangka yang ditangkap, ada Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kabupaten Bogor.

“Dari perkara tersebut telah ditangkap 23 orang tsk, terdiri dari 22 laki-laki, 1 perempuan inisialnya TJ,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda pada Minggu, 17 September.

Fitra menjelaskan berdasarkan keterangan para tersangka mayoritas menjalankan aksinya lantaran faktor ekonomi.

“Motif dari pendalaman masih faktor ekonomi,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menjelaskan bahwa TJ berhasil diringkus oleh polisi bersamaan dengan suaminya (MA).

“Jadi dalam satu perkara diamankan dua tersangka, yaitu yang perempuan bersama suaminya, terlibat di dalam peredaran psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin,” kata Ilham.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian juga mendapatkan keterangan bahwa pasutri tersebut sudah dua bulan menjalankan aksinya.

“Berdasarkan keterangan, dia melakukan peredaran narkoba jenis psikotropika maupun sediaan farmasi itu sekitar dua bulan,” ujarnya.

Berbeda dengan sistem penjualan jenis narkotika lainnya, TJ dan MA mengaku menjalankan aksinya berdasarkan transaksi via chat.

“Dia menjual dengan modus operandi nya itu melalui aplikasi chat jadi yang kenal-kenal sama dia kemudian transaksi,” ujarnya.

“Setelah transaksi di berikanlah psikotropika maupun ketersedian farmasi ini,”tambahnya.

Ada berbagai jenis obat-obatan terlarang yang dijual oleh para tersangka, berdasarkan keterangannya obat obatan tersebut berhasil diperoleh dari beberapa wilayah di luar Kabupaten Bogor.

“Berbagai jenis psikotropika seperti Alprazolam kemudian berbagai jenis ketersediaan farmasi seperti tramadol, dan beberapa jenis obat lainnya,” paparnya.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal yang dipersangkakan, yaitu pasal 114 ayat 2, ayat 1. Pasal 112 ayat 2, ayat 1. pasal 111 ayat 1 dan UU ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 59 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 435 dan 436 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.