Bagikan:

TANGERANG - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menyita 9.598 kemasan produk obat jenis suplemen ilegal asal negara Amerika Serikat.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Sony mengatakan penyitaan terhadap 9.598 produk obat dan makanan ilegal tersebut terdiri atas 325 item dengan jenis produk Suplemen, Kosmetik, dan obat tradisional.

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan itu diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Diketahui, penyiataan ini hasil operasi gabungan antara Direktorat Siber dan Intelejen BPOM.

“Total jumlah barang sebanyak 9.598 pcs terdiri dari 325 item obat-obatan ilegal dengan nilai Rp1 miliar lebih. Mayoritas jenis obat ini di impor dari Amerika Serikat,” kata Sont dalam keterangannya, Selasa, 7 November.

Sony menerangkan bila obat-obatan ilegal itu diedarkan dan dijual oleh pelaku kepada para konsumennya yaitu melalui platform daring atau online.

“Jika kegiatannya sudah dijalani sejak 2018 lalu. Dan hingga pada akhirnya diketahui sama BPOM tahun ini," tuturnya.

Atas hasil penyitaan itu, tim penyidik BPOM berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku dan setelah itu barang bukti obat tanpa izin edar tersebut diserahkan sebagai barang bukti.

Selain itu, pihaknya akan melakukan identifikasi terkait masih adanya peredaran barang ilegal di wilayahnya tersebut.

"Masih dalam penyelidikan tim, tetapi untuk status perkaranya kita sudah limpahan ke Kejaksaan," tutupnya.