Satgas Waspada Investasi Temukan 120 <i>Fintech</i> Ilegal di Januari Ini
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi menemukan masih banyaknya kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, hasil penelusuran Satgas pada Januari ini telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam melalui keterangan tertulis, Jumat 31 Januari.

Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.

“Meminjam uang di manapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.

Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1.494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga Januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.

28 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

1. 13 Perdagangan Forex tanpa izin.

2. 3 penawaran pelunasan hutan.

3. 2 Investasi money game.

4. 2 Equity Crowdfunding Ilegal.

5. 2 Multi Level Marketing tanpa izin.

6. 1 Investasi sapi perah.

7. 1 Investasi properti.

8. 1 pergadaian tanpa izin.

9. 1 platform iklan digital.

10. 1 Investasi cryptocurrency tanpa izin.

11. 1 Koperasi tanpa izin.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung. Yang disebutkan terakhir telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung.

Kemudian ada satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat. Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00-11.00 WIB.

Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.

“Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected]. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” kata Tongam.